BENGKALIS, Tipikorinvestigasinews.id – Terkait penangkapan saudara B beberapa waktu lalu di jalan Sudirman Kelurahan Kota Kecamatan Bengkalis, dengan dugaan mengkonsumsi dan memiliki narkotika jenis ganja, pihak keluarga menilai proses penangkapan terhadap B tidak sesuai prosedural.
Guntur musa orang tua B menyatakan, bahwa penangkapan dilakukan terhadap anaknya tanpa prosedur yang sesuai hukum. menurutnya keterangan saksi di lokasi kejadian pihak kepolisian yang melakukan penangkapan tersebut tanpa surat perintah tertulis pada saat penangkapan di jalan Sudirman Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, jelasnya kepada awak media.
Ia menjelaskan lagi, Saat penangkapan anaknya tidak di temukan barang bukti, lalu pihak polisi membawa B ke kosannya untuk melakukan penggeledahan, dan tidak juga di temukan barang bukti, anehnya lagi barang haram jenis ganja ditemukan terselip di plat nomor motor yang bukan milik B.
“Dugaan pelanggaran prosedur ini memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian untuk memastikan keabsahan proses hukum yang dilakukan. Kasus ini akan terus dipantau untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut.” Ucap Guntur.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, akan ada banyak warga sipil menjadi korban penyidikan yang tidak sah. Ini bukan hanya cacat prosedural, tapi ada indikasi menjebak anak kami,” katanya.
Anehnya menurut Guntur, oknum polisi ini meminta kami untuk datang di hari Senin, (4/8/2025), namun setelah kami sampai di Polres Bengkalis yang bersangkutan tidak di tempat dan kami coba menghubungi melalui telepon selulernya. Ia mengatakan sedang di perjalanan ke Pekanbaru untuk menyerahkan anak kami ke BNN Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan
Kami sangat mengesalkan sikap oknum polisi ini, kami di minta untuk datang ke Polres Bengkalis tetapi dianya malah tidak di tempat dengan berbagi alasan, kesalnya
“Kami minta anak kami di bebaskan dari segala tuduhan karena dianggap tidak memenuhi unsur dalam penangkapan maupun proses penyidikan,” pinta Guntur.
Awak media ini coba mengkonfirmasi Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Doni Binsar Simanjuntak SH., MH, terkait penangkapan terhadap saudara B pada 30 Juli 2025 lalu.
“Kasat Narkoba Polres Bengkalis membenarkan dan menjelaskan, bahwa timnya telah mengamankan 1 orang diduga tersangka berinisial B, di temukan 4 paket kecil Ganja Kering 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone yang di gunakan. Sesuai dengan nomor surat penangkapan Nomor: SP.Kap/136/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba Tanggal 30 Juli 2025,” ungkap IPTU Doni Binsar. **(Rd).