Lamongan-tipikorinvestigasinews.id-05/02/2026 – Telah ditemukan sesosok mayat di perairan laut Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Paciran AKP Erni Sugihastuti, S.E. bersama Kasat Polairud Polres Lamongan AKP Partika Guntur Megawan beserta anggota segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal.
Berdasarkan keterangan saksi, pada Rabu, 4 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, seorang saksi yang merupakan nelayan Desa Tunggul berada di depan rumah dan melihat korban berinisial Kas (64) laki-laki, alamat Paciran Lamongan berangkat menuju laut dengan tujuan mengambil jaring miliknya.
Selanjutnya, pada Kamis pagi (05/02) sekira pukul 04.30 WIB, saksi berangkat melaut dan sekitar pukul 07.00 WIB saat kembali ke darat, saksi mendapatkan informasi dari saksi lain bahwa terlihat sesosok mayat terapung di laut dalam posisi telungkup di perairan Desa Tunggul.
Atas temuan tersebut, saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada nelayan Desa Tunggul dan warga sekitar, yang selanjutnya diteruskan oleh Ketua RN Desa Tunggul kepada Kapolsek Paciran.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Paciran bersama Kasat Polairud, anggota kepolisian, serta perangkat desa segera meluncur ke TKP.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati benar adanya sesosok mayat terapung di laut Desa Tunggul.
Petugas gabungan kemudian melakukan evakuasi korban ke darat, mencatat identitas korban dan saksi, serta melakukan pencocokan data.
Dari hasil identifikasi awal, diketahui bahwa korban benar merupakan warga berinisial Kas (64) sebagaimana informasi yang diterima sebelumnya.
Selanjutnya, korban ditangani sesuai prosedur kepolisian untuk proses lebih lanjut dan jenazah diserahkan pada keluarga.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau kepada masyarakat, khususnya para nelayan dan warga pesisir, agar selalu mengutamakan keselamatan saat beraktivitas di laut, memperhatikan kondisi cuaca, serta tidak melakukan aktivitas sendirian pada malam hari.
Apabila menemukan kejadian darurat atau peristiwa yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui telepon layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (Suli)
โ๏ธ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________