Pangkalan Bun,Tipikorinvestigasinews.id– Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022 serta Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan E-Berpadu pada Rabu, 11 Februari 2026.
Kegiatan tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Bapak Ahmad Nur Hidayat, S.H., M.H. Dalam sambutannya disampaikan pentingnya pemahaman dan implementasi PERMA Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022 guna mewujudkan sistem peradilan yang modern, transparan, serta berbasis teknologi informasi.
Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh para Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yakni Bapak Erwin Tri Surya Anandar, S.H., M.H., Ahkam Ronny Faridhotullah, S.H., M.H., serta Muhammad Cakranegara, S.H. Materi yang disampaikan mencakup ketentuan teknis pelaksanaan administrasi dan persidangan secara elektronik serta optimalisasi penerapan aplikasi E-Berpadu dalam penanganan perkara pidana.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kejaksaan Negeri Sukamara, Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kepolisian Resor Sukamara.Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun, Lembaga Pemasyarakatan Sukamara, serta para advokat.
Melalui kegiatan sosialisasi serta monitoring dan evaluasi ini, diharapkan sinergi antar aparat penegak hukum. Semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu berbasis elektronik. Selain itu, evaluasi yang dilakukan menjadi langkah strategis untuk memastikan. Implementasi E-Berpadu berjalan optimal, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat semakin profesional, akuntabel, dan transparan.
(Jurnalis AGM).







____________________________________________
