LABUSEL—Tipikorinvestigasiness id—Unit Reskrim Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan menangkap seorang pelaku penganiaya terhadap pengendara sepeda motor.
Tersangka LH ( 41 ) warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan diduga telah melakukan interpretasi terhadap korban Sunandar ( 32 ).Penganiayaan itu terjadi pada Rabu ( 8/2 ) sekitar pukul 16:30 WIB didepan Masjid Bakaran Batu,Kecamatan Torgamba ,Kabupaten Labuhanbatu Selatan,terang Kapolres AKBP Arifin Fachreza melalui Kasi Humas AKP Sujono ( 12-2-2025 ).
Dikatakannya,” peristiwa tersebut bermula ketika korban menaiki sepeda motor melintas di tempat kejadian perkara ( TKP ).Naas,sepeda motor korban tabrakan dengan mobil yang dikendarai tersangka hingga membuatnya terjatuh .
Setelah itu tersangka keluar dari mobil ,tanpa banyak tanya langsung memukul wajah korban dengan kedua tangan hingga lebam-lebam.
Saat korban bertanya alasan tersebut ,pelaku menuntut ganti rugi atas tabrakan yang terjadi.Pelaku LH kemudian melakukan tendangan terhadap korban hingga harus melarikan diri untuk menghindari serangan berikutnya ,”jelas AKP Sujono .
Peristiwa itu melaporkan korban ke Polsek Torgamba dan polisi segera melakukan penyelidikan .”Dari penyelidikan yang kami lakukan diketahui pada Selasa ( 11-2-2025 ) sekitar pukul 19:20 wib ,tersangka LH sedang mengamuk disebuah tempat rehabilitasi dikota pinang,sehingga langsung diamankan ,”tutur AKP Sujono .
Ketika diinterogasi ,tersangka mengakui telah menganiaya korban.Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Torgamba IPDA Riswaldi Nainggolan menggelandang tersangka ke poskomando untuk proses penyidikan,sebelum diserahkan ke polres Labuhanbatu Selatan .
Dan kini pelaku telah ditahan di Polres Labuhanbatu Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,tutup AKP Sujono .
Tigor Marinus Silalahi






____________________________________________