Pengawasan BUMD Sepertinya Tutup Mata, ASN Rangkap Jabatan Langgar Aturan

Putussibau’ Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, tipikorinvestigasinews.id. 7/10/2025, Pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Kapuas Hulu dinilai seolah tutup mata.

Pasalnya, hingga kini masih terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama di salah satu BUMD, yakni PT Uncak Kapuas Mandiri (UKM).

Padahal, ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi ASN telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Pasal 32 dan 33, disebutkan bahwa PNS dilarang memegang jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada BUMN maupun BUMD.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan ASN fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan publik.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aturan tersebut seolah diabaikan oleh pejabat terkait maupun lembaga pengawas daerah.

⚖️ Dasar Hukum Pengawasan BUMD

Selain PP 11/2017, mekanisme pengawasan BUMD juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Beberapa poin penting yang menjadi dasar pengawasan antara lain:

Pasal 56 ayat (1): Kepala Daerah bertindak sebagai pemegang saham atau pemilik modal daerah pada Perseroan Daerah.

Pasal 57 ayat (1): Kepala Daerah memiliki kewenangan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan BUMD.

Pasal 58 ayat (1): Dewan Pengawas atau Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan BUMD oleh Direksi serta memberikan nasihat.

Pasal 92: Kepala Daerah, Dewan Pengawas/Komisaris, dan Direksi dilarang memiliki benturan kepentingan dalam pengelolaan BUMD.

Pasal 101: Setiap penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan BUMD dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.

👁️ Siapa yang Bertanggung Jawab Mengawasi BUMD?

Berdasarkan regulasi tersebut, pengawasan terhadap BUMD dilakukan secara berjenjang dan berlapis oleh:

1. Kepala Daerah – sebagai pemegang saham dan pengawas umum.

2. Dewan Pengawas/Komisaris – pengawas operasional dan penasihat direksi.

3. Inspektorat Daerah – melakukan audit dan pemeriksaan internal.

4. DPRD – mengawasi kebijakan dan akuntabilitas publik.

5. Aparat Penegak Hukum (APH) – menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum atau korupsi.

Minimnya fungsi kontrol dari unsur-unsur tersebut membuat publik menilai bahwa pengawasan terhadap BUMD berjalan lemah.

> “Kalau ASN masih menjabat sebagai Plt Dirut BUMD, jelas itu melanggar aturan dan harus segera ditertibkan,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Kapuas Hulu.

⚠️ Dorongan Penegakan Hukum

Berdasarkan aturan yang berlaku, jabatan Plt Direktur Utama BUMD tidak boleh dipegang oleh ASN secara berlarut-larut tanpa keputusan definitif. Kondisi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang serta kerugian keuangan daerah.

Masyarakat menuntut agar Bupati, Sekda, dan Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu segera bertindak tegas dan menegakkan aturan.

🕵️‍♂️ Redaksi TipikorInvestigasiNews.id akan terus menelusuri dan memantau perkembangan dugaan pelanggaran di tubuh BUMD ini, demi tegaknya transparansi dan akuntabilitas publik di daerah.

 

Penulis: Adi ZTC

Editor: Tim Redaksi TipikorInvestigasiNews.id

Sumber: Penelusuran lapangan, PP No. 54 Tahun 2017, dan keterangan masyarakat.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *