Penjualan Buku LKS Diduga Juga Terjadi di SDN 02 Galugua, Kapur IX

LIMA PULUH KOTA-Tipikorinvestigasinews.id – Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, khususnya Pasal 11, melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Selain itu, Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan yang meliputi seluruh aspek pengelolaan buku secara menyeluruh dan terpadu, termasuk pendistribusian dan penggunaan buku di lingkungan pendidikan.

Namun, masih adanya oknum guru  bersama kepala sekolah yang nekat melakukan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di UPTD SDN 02 Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, hingga menimbulkan kekhawatiran dan protes dari orang tua murid.

Hal tersebut sudah dikonfirmasikan salah seorang tua murid, Efendi kepada kepala bidang (Kabid) pendidikan dasar dinas pendidikan (Dikdas) kabupaten Limapuluh Kota, Yola juga diteruskan kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten limapuluh, Selasa (4/2/2025) via WhatsAppnya.

Efendi mempertanyakan apakah dinas pendidikan kabupaten Limapuluh Kota tidak mengeluarkan surat edaran yang berisikan larangan penjualan buku LKS tersebut di sekolah, belum lagi iuran komite.

“Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis. Siswa berhak membeli LKS, namun tidak di sekolah. Orangtua siswa dapat membeli LKS di toko buku atau pameran,” terang Efendi yang menilai penjualan LKS kepada peserta didik sangat memberatkan.

Ditambahkan Efendi, apakah masih kurang atau tidak pernah sama sekali dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Limapuluh Kota melakukan sosialisasi mengenai larangan tersebut. Apakah hal itu betul atau tidak tentunya setiap kegiatan yang dilakukan oleh sekolah dan komite harus mengacu pada Permendikbud tentang komite sekolah. Jika ada kegiatan yang tidak diperbolehkan, maka dari dinas tentu akan melakukan teguran,” kata Efendi kepada wartawan saat dihubungi via telephone selulernya, Selasa (4/2/2025).

“Masih banyak wali murid yang mengeluhkan pembelian buku LKS tersebut, tapi mereka tidak berani bicara di era demokrasi sekarang ini. Jika dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Limapuluh Kota tidak segera bertindak, kami akan melaporkan dugaan penyimpangan LKS tersebut ke tim saber pungli,” tutupnya.

Terpisah, Kabid Dikdas kabupaten Limapuluh Kota Yola saat dikonfirmasi mengenai hal ini, sudah meneruskan aduan orang tua siswa tersebut ke group WhatsApp di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota tentang penjualan buku LKS yang tidak boleh diperjualbelikan kepada peserta didik, karena sudah disubsidi oleh pemerintah melalui dana Bantuan Operasional (BOS).

Sementara kepala sekolah UPTD SDN 02 Galugua kecamatan Kapur IX, Kenedy melalui via selulernya, hingga berita ini diturunkan terkesan enggan berkomentar, diduga sedang sibuk atau berada diluar daerah.

Pun pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak ada lagi praktik dugaan penjualan buku LKS di sekolah-sekolah yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan tidak memberatkan orangtua siswa. (MAHWEL)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *