Penunjukan Steven Hamdani Jadi Calon Direktur PAM-TM Palopo Menuai Polemik

Palopo, http://tipikorinvestigasinews.id- Rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengarah pada penunjukan Steven Hamdani sebagai calon Direktur Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM-TM) Kota Palopo memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah kalangan mempertanyakan proses seleksi, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga potensi konflik kepentingan dalam pengisian jabatan strategis tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri telah menindaklanjuti usulan Wali Kota Palopo, Naili Trisal. Melalui surat rekomendasi tertanggal 10 Juni 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Steven Hamdani menjadi satu-satunya nama yang direkomendasikan untuk dipertimbangkan sebagai pimpinan PAM-TM.

Sebelumnya, panitia seleksi telah menjaring lima kandidat terbaik setelah melalui tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), yakni Ris Akril Nurimansjah, Andi Siwaru Husain, Yasir, Steven Hamdani, dan Andi Megawati.

Hasil UKK menunjukkan Ris Akril memperoleh nilai tertinggi sebesar 8,04, disusul Andi Siwaru 7,91, Yasir 7,90, Steven Hamdani 7,87, dan Andi Megawati 7,81. Sementara hasil asesmen psikologi memberikan kategori “Disarankan” kepada Yasir dan Andi Megawati, sedangkan Steven Hamdani serta Andi Siwaru berada pada kategori “Dipertimbangkan”.

Munculnya nama Steven Hamdani sebagai calon tunggal memunculkan kritik dari sejumlah pihak. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan belum terpenuhinya persyaratan sertifikat kompetensi sesuai Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 539/4972/KEUDA Tahun 2020. Pihak yang mengkritisi menilai calon direksi BUMD air minum seharusnya telah memiliki sertifikat kompetensi tingkat Madya sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari panitia seleksi maupun Kemendagri mengenai dasar pertimbangan administratif tersebut.

Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada hubungan keluarga Steven Hamdani dengan dr. Silvia Hamdani yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr. Palemmai Tandi. Kondisi tersebut memunculkan diskusi mengenai pentingnya menghindari potensi konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan.

Di sisi lain, sejumlah aktivis turut menyoroti jabatan yang saat ini diemban oleh Zulkifli Halid, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bapenda, Penjabat Sekretaris Daerah, Ketua Dewan Pengawas Perumdam Tirta Mangkaluku, sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumdam TM.

Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Konsumen menyatakan masih mengkaji isi rekomendasi Kemendagri sebelum menentukan langkah hukum. Mereka menyebut kemungkinan menggugat Surat Keputusan Wali Kota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Steven Hamdani resmi dilantik.

Selain itu, mereka juga membuka peluang melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses seleksi.

Terpisah, kelompok masyarakat lainnya juga sebelumnya telah menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta dengan menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk meminta penuntasan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Palopo yang pernah menyeret nama Steven Hamdani. Perkara tersebut hingga kini disebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua Panitia Seleksi Jufri Rahman, Wali Kota Palopo Naili Trisal, Steven Hamdani, maupun pihak Kemendagri. Pesan konfirmasi yang telah dikirimkan belum mendapatkan tanggapan.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait agar proses pengisian jabatan Direktur PAM-TM berlangsung secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Rusding Investigasi Nasional.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *