Penyegelan THM di Buak Limbang,Pemilik Usaha Tegaskan Penegakan Hukum Harus Bermartabat.

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Kapuas Hulu,Media Nasional TipikorInvestigasiNews.id
31 Desember 2025
Terkait peristiwa penyegelan terhadap beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan,Kejadian pada 26 Desember 2025:
Dalam wawancara eksklusif media (31/12/2025) pemilik usaha menuturkan, kejadian bermula dari undangan musyawarah di gedung serbaguna oleh pihak yang mengaku sebagai Pengurus Adat Dusun Mentalang.

Namun, Kegiatan yang dihadiri PLT Camat Pengkadan, Kepala Desa dan Ketua BPD Buak Limbang, mantan Dewan dan beberapa peserta lainya, berkembang menjadi aksi lapangan yang disinyalir kuat diluar batasan atau ilegal, karena melampaui kewenangan Pemerintah Daerah.

Sejumlah saksi menyampaikan : Aksi tersebut disertai indikasi dugaan tindak pidana oleh para terduga pelaku diantaranya tindakan kekerasan, seperti penganiayaan dan intimidasi terhadap pekerja (THM).

Bacaan Lainnya

Tindakan pengerusakan properti dan beberapa fasilitas THM lainya : seperti pintu ruangan yang dibobol, mixer audio, monitor TV, dan sistem CCTV yang di rusak dengan menggunakan peralatan yang telah disiapkan yaitu palu dan kapak.

Salah seorang pemilik (THM) menyampaikan operasional atau lokasi THM mereka berada jauh dari pemukiman warga dan selama ini minim konflik atau keributan dan usaha tersebut sudah memiliki legalitas yang jelas yaitu mengantongi izin resmi yang sah dari dinas terkait di Kabupaten Kapuas Hulu.

Selain mengalami tindakan anarkis dan kriminalitas, pemilik usaha juga melaporkan telah kehilangan barang-barang dagangan seperti bir (minuman dengan kadar alkohol rendah), rokok dan minuman halal lainya.

Mereka juga berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan para terduga pelaku, murni aksi sepihak (main hakim sendiri).

Tidak memiliki dasar adat yang valid, dan merupakan tindakan anarkis yang tidak bisa dibenarkan secara hukum negara.

Akibat peristiwa yang dialami, pemilik usaha (THM) telah resmi melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang yaitu kepada Aparat Penegak Hukum guna menuntut keadilan atas kerugian materiil maupun trauma non-materiil.(Adi*ztc).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *