PUTUSIBAU, tipikorInvestigasinews.id -Kabupaten,Kapuas Hulu kalimantan barat.Kamis,23 Oktober 2025
Publik kembali menyoroti lemahnya fungsi pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Kapuas Hulu. Sorotan itu muncul setelah diketahui bahwa pelaksana tugas (PLT) Direktur Utama salah satu BUMD ternyata juga berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.
Rangkap jabatan tersebut dinilai melanggar prinsip profesionalisme dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Sejumlah pihak mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang terkesan tutup mata, serta peran DPRD yang dinilai “mati suri” dalam menjalankan fungsi kontrolnya.
“Rangkap jabatan ASN sebagai PLT Dirut BUMD jelas tidak etis dan berpotensi menabrak aturan. Ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah,” ungkap salah satu pemerhati kebijakan publik di Kapuas Hulu.
Hingga kini, belum ada sikap tegas dari pihak eksekutif maupun legislatif terkait persoalan tersebut. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa praktik pembiaran tengah terjadi di tubuh pemerintahan daerah, sementara BUMD yang seharusnya menjadi motor ekonomi daerah justru terjebak dalam konflik kepentingan birokratis.
—Landasan Hukum dan Larangan Rangkap Jabatan ASN dalam BUMD
Untuk memperjelas batasan hukum, berikut beberapa pasal yang mengatur secara tegas mengenai larangan ASN merangkap jabatan di BUMD:
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 3 huruf b:
“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”
Pasal 4 huruf c:
“Pegawai ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta menjaga netralitas.”
Pasal 5 huruf a dan b:
“ASN berperan sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.”
Jabatan sebagai pimpinan BUMD yang bersifat komersial berpotensi mengganggu netralitas dan integritas ASN dalam menjalankan fungsi publik.
– Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pasal 3 angka 6:
“Setiap PNS dilarang melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan negara dan/atau menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya.”
Pasal 4 angka 17:
“PNS dilarang menjadi pegawai atau bekerja untuk pihak lain dengan menerima imbalan dalam bentuk apa pun.”
Kedua pasal tersebut secara jelas melarang ASN menduduki jabatan di luar tugas kedinasan, termasuk di entitas bisnis seperti BUMD.
-Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Pasal 63 ayat (1):
“Anggota Direksi BUMD diangkat berdasarkan kompetensi, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dan tidak sedang menduduki jabatan sebagai aparatur sipil negara.”
Pasal 65 ayat (1):
“Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat struktural atau fungsional pada instansi pemerintah.”
Kutipan tersebut memperjelas bahwa ASN tidak dapat sekaligus menjabat sebagai Direktur, Komisaris, maupun PLT Direktur Utama BUMD karena menyalahi prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance).
—Dengan dasar hukum tersebut, publik mendesak agar pemerintah daerah dan DPRD segera mengambil langkah tegas untuk mengakhiri praktik rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mencederai integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tim media akan terus menelusuri dan memantau langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah maupun lembaga pengawasan terkait, demi memastikan penegakan etika dan hukum dalam pengelolaan BUMD.
Penulis:Adi ztc







____________________________________________
