Polda Kalsel Ungkap Penyalahgunaan Penjualan Pertalite di Atas HET, Dua Operator SPBU Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan saat menggelar Konferensi Press, Jumat (11/4/25).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan saat menggelar Konferensi Press, Jumat (11/4/25).

Banjarmasin, Tipikorinvestigasinews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kasus ini terjadi di SPBU 64.701.01 PT. Landang Provitamas, Jalan Sutoyo S No. 03, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/IV/2025/DIT KRIMSUS/POLDA KALSEL, tertanggal 10 April 2025.

Dua operator SPBU, yakni J (40) dan D (27), diduga menjual BBM bersubsidi dengan harga Rp10.200 per liter, melebihi ketentuan HET Rp10.000 per liter sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Tampak sejumlah barang bukti BBM yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian

Modus yang digunakan para pelaku yakni menjual Pertalite kepada pembeli yang menggunakan sepeda motor jenis Thunder, yang diduga dimodifikasi untuk melangsir BBM dalam jumlah besar. Keuntungan dari penjualan di atas HET digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/4/2025), KBO Ditreskrimsus AKBP Suprapto, S.H., M.H. menyatakan bahwa tindakan kedua pelaku melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

“Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 355 liter Pertalite, uang hasil penjualan sebesar Rp3.621.000, serta keuntungan dari selisih harga yang mencapai Rp97.000,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus, Kompol Dany Sulistiono, menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, J disebut memperoleh Rp2.754.000 dari penjualan dan keuntungan sebesar Rp80.000, sedangkan H meraup hasil penjualan sebesar Rp867.000 dengan keuntungan Rp17.000.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (10/4/2025). Konferensi dipimpin oleh KBO Ditreskrimsus AKBP Suprapto, SH., MH., didampingi Kanit 1 Subdit 4 Kompol Dany Sulistiono, S.Sos., SH., MH., Kasubdit PID Bid Humas AKBP Supriyadi, serta Kaur Pensat Subdit Penmas AKP Catur W., SH., MM.

“Kami mengungkap praktik penjualan Pertalite di atas HET yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan subsidi energi dari pemerintah,” tegas AKBP Suprapto.

Ia menambahkan, praktik penjualan tersebut dilakukan secara sadar dengan melayani pembeli yang menggunakan sepeda motor modifikasi untuk pelangsiran BBM.

“Kegiatan ini melanggar ketentuan subsidi dan merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan distribusi energi subsidi,” tandasnya.

Kedua terlapor kini sudah diamankan dan bila terbukti akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Polda Kalsel mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk tidak bermain-main dengan distribusi BBM subsidi. Penindakan tegas akan dilakukan demi menjamin hak masyarakat atas subsidi energi.(Wira)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *