Aceh Singkil | Tipikorinvestigasinews.id ~ Ketegangan di wilayah Aceh Singkil kian memuncak menyusul maraknya aksi pematokan lahan secara liar di area eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo. Tindakan ilegal ini memicu kekhawatiran serius akan potensi konflik horizontal antara pihak perusahaan dan masyarakat. Menyikapi situasi yang meresahkan ini, Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Perwakilan Aceh Singkil, Herman, secara tegas mendesak Polres Aceh Singkil untuk segera menindak dan menangkap dalang di balik aksi provokatif tersebut.
Herman menegaskan bahwa pematokan lahan tanpa dasar hukum merupakan tindakan pidana yang tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih luas. “Ini perlu dilakukan penyelidikan mendalam karena perbuatan tersebut sudah sangat meresahkan. Sebelum terjadi konflik besar, saya minta pihak Polres segera ambil tindakan,” ujar Herman pada Kamis (11/09/2025).
Menurut Herman, kuat dugaan adanya oknum tak bertanggung jawab yang sengaja memprovokasi masyarakat untuk melakukan pematokan di lahan tersebut. Aksi ini disinyalir memanfaatkan momentum proses perpanjangan izin HGU PT Socfindo yang masih bergulir. Namun, Herman secara lugas menjelaskan bahwa proses perpanjangan izin adalah murni ranah administrasi negara dan tidak memberikan legitimasi bagi siapa pun untuk mengambil alih lahan.
“Masyarakat tidak punya dasar hukum untuk mematok tanah milik HGU PT Socfindo. Itu bukan kewenangan kita sebagai masyarakat, melainkan kewenangan negara dalam hal ini ATR/BPN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herman mengingatkan publik bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGU yang sedang dalam proses perpanjangan tidak dapat dikategorikan sebagai ilegal atau habis masa berlakunya. Status hukum tanah tersebut tetap terikat sampai ada keputusan resmi dari pihak berwenang.
Oleh karena itu, BAI Aceh Singkil mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari situasi ini. Masyarakat diminta untuk tidak menjadi korban dari tindakan melanggar hukum, mengingat Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Langkah penegakan hukum yang cepat dan tegas diharapkan dapat meredakan ketegangan dan mencegah pecahnya konflik yang tidak diinginkan di Aceh Singkil.{*}







____________________________________________