Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek di Klari, Cucu Jadi Tersangka Utama

Karawang – Tipikor Newsinvestigasi.id // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang wanita lanjut usia yang terjadi pada Selasa siang, 29 April 2025, di Dusun Pasir Pogor, Desa Kiara Payung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Korban diketahui bernama Hajah Emot binti Misna (almh), seorang nenek yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumahnya. Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima dari keluarga korban. Saat kejadian, suami korban sedang melaksanakan salat zuhur di masjid. Seorang saksi berinisial SH mendengar keributan dari rumah korban dan mendapati korban dalam kondisi luka parah di bagian leher dan dada. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Klari, namun nyawanya tidak tertolong.

“Berdasarkan penyelidikan cepat yang kami lakukan, dalam waktu kurang dari 24 jam,tepatnya pada 30 April 2025,dua orang pelaku berhasil kami amankan. Kedua pelaku berinisial SP dan NJ. SP merupakan pelaku utama atau eksekutor, sementara NJ membantu dalam aksi tersebut,” ujar Kapolres saat konferensi pers pada Jumat, 2 Mei 2025.

Yang mengejutkan, pelaku utama SP merupakan cucu kandung korban sendiri. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga karena faktor ekonomi. Pelaku berniat menguasai harta korban, termasuk gelang emas seberat 100 gram yang saat itu dikenakan korban. Pelaku masuk ke rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci dan membawa pisau. Ketika korban berusaha mempertahankan perhiasannya, pelaku melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, surat pembelian emas 100 gram, Tali hitam yang digunakan dalam aksi, dua unit handphone milik pelaku

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Disertai Pencurian, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman dan menegakkan keadilan di tengah masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk kejahatan tanpa pandang bulu.

Jurnalis : Agus ir

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *