BENGKALIS Riau, (Tipikorinvestigasinews.id) – Bertempat di Aula Kantor Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Polsek Bengkalis melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan Media Sosial yang Baik dan Benar serta Pengenalan Sanksi Hukum Terkait Pelanggaran dalam ber medsos, pada Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, serta memahami konsekuensi hukum apabila menyebarkan informasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Bengkalis Iptu Hendro Wahyudi, SH., MH, Pj Kepala Desa Damai H. Emi Syafruddin, serta Ketua BPD Desa Damai Jamilan, beserta perangkat desa dan masyarakat setempat.
Dalam penyampaiannya, Kapolsek Bengkalis menekankan pentingnya literasi digital di era teknologi saat ini. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, maupun konten yang dapat memicu konflik sosial.
Pj Kades Damai H. Emi Syafruddin mengapresiasi kegiatan ini dan berharap masyarakat Desa Damai semakin memahami etika bermedia sosial sehingga mampu menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan positif.
Kegiatan berlangsung lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama antara peserta dan pihak kepolisian. **(Rdn)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________