Pangkalan Banteng, tipikorinvestigasinews.id, Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Banteng berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial (N) melalui jalur Restorative Justice (RJ).
Kasus ini sempat menimbulkan keresahan di lingkungan keluarga maupun masyarakat sekitar. Selasa (02/09/2025).
Kapolsek Pangkalan Banteng IPTU Agung Sugiarto, S.H., M.H. menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya segera bergerak cepat untuk mengamankan situasi, mengumpulkan keterangan, serta menghadirkan kedua belah pihak untuk mediasi.

“Alhamdulillah, berkat komunikasi yang baik dan kesadaran kedua belah pihak, kasus ini berhasil diselesaikan secara damai. Kedua pihak sudah sepakat berdamai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” ujar Kapolsek.
Meski kasus berakhir damai, pihak kepolisian tetap memberikan peringatan keras agar tidak terjadi pengulangan. Kapolsek juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga dan menyelesaikan masalah dengan musyawarah, bukan dengan kekerasan.
Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan hubungan keluarga yang sempat renggang dapat kembali harmonis.
Polsek Pangkalan Banteng menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan rasa aman, melindungi masyarakat, dan khususnya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Agm







____________________________________________
