Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak Dengan Pemberatan 363 KUHP Ke 1

Tanjung Batu Ogan Ilir Sumsel Tipikorinvestigasinews.id Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak dengan pemberatan 363 KUHP pasal 1 hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib.
Dekat kuburan Desa Serikembang III Kec. Payaraman Kab. Ogan Ilir Sumsel
KORBAN
N : WENDRA BIN BUSROH
U : 41 Tahun
P : Wiraswasta
A : Jln. Nusa Indah Dsn I Desa Serikembang I Kec. Payaraman Kab.Ogan ilir.
SAKSI :
N : HUSIN BIN SENDI MARZUKI
U : 60 Tahun
P : Tani
A : Desa Serikembang I Kec. Payaraman Kab.Ogan Ilir.

N : FADLI BIN HUSIN
U : 25 Tahun
P : Guru Honor
A : Desa Serikembang I Kec. Payaraman Kab.Ogan Ilir.

PELAKU :
N : ANDIANSYAH Als KANCIL Bin MUNSIR
U : 43 Tahun
P : Tani
A : Desa Serikembang III Kec. Payaraman Kab.Ogan Ilir.

N : AHMAD TARMIZI Als MAT Bin ARWANI DAHAM
U : 29 Tahun
P : Tani
A : Desa Serikembang I Kec. Payaraman Kab.Ogan Ilir.

N : DONI (DPO)
U : –
P : –
A : Desa Serikembang III Kec. Payaraman Kab.Ogan Ilir.

N : ILHAM (DPO)
U : –
P : –
A : Desa Serikembang III Kec. Payaraman Kab.Ogan Ilir.

BARANG BUKTI :
– 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Hitam Merah Tanpa Nopol.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo,S.I.K melalui Kapolsek Tanjung Batu Dr.Syaparudin Akso,SH,M.Si.CPHR. mengatakan kronologisnya,
“Pada Hari Sabtu tanggal 07 Mei 2025 sekira jam 16.00 Wib, telah terjadi TP Curat 1 (satu) ekor sapi denga cara di racun Putas dan hanya tinggal isi perut nya saja. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yg apabila ditaksir dengan uang, kerugian korban berkisar lebih kurang Rp.15.000.000 ( lima belas juta rupiah). Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yg dialaminya ke kantor Polsek Tanjung Batu untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yg berlaku.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa Pada saat itu pelaku ANDIANSYAH Als KANCIL bertemu pelaku DONI DPO, dan ILHAM DPO dirumah sdr DONI, lalu sdr DONI DPO berkata, “payo kito nak begerak barang sudah mati (hewan sapi)”. Lalu sekira jam 19.00 wib, ketiga pelaku berkumpul lg dirumah sdr DONI. Lalu oelaku ILHAM mencari pelaku MAT dan di bawa kerumah pelaku DONI. Setelah itu keempat pelaku lagsung menuju ke twmoat Hewan Sapi yang sudah mati di racun oleh sdr DONI, sesampainya di TKP, hewan Sapi tersebut lagsung memotong sapi tsb menjadi 4 (empat) bagian dengan membuang isi perut. Setelah di potong menjadi 4 (empat) bagian, sapi tersebut di masukkan ke dalam karung sebanyak 4 (empat) karung. Kemudian dijual ke sdr RENALDI di Desa Payalingkung Kec. Lubuk Keliat Kab. OI. Setelah sapi terjual, sehingga masing-masing dari pelaku mendapat uang sebesar Rp 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah.ucap Syaparudin.
Penangkapan Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2025 sekira Jam 20.30 Wib *Team Rimau Batu* Polsek Tanjung Batu Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. SYAPARUDIN AKSO S.H.,M.Si.,CPHR.,CHT di dampingi oleh PS Kanit Reskrim *AIPDA MANSYUR* beserta anggota reskrim lainnya Mendapatkan Informasi Bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. Kemudian *Tim Rimau Batu* langsung meluncur menuju lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku *AHMAD TARMIZI Als MAT* tanpa perlawanan. Berdasarkan keterangan dari pelaku MAT, bahwa dirinya melakukan pencurian sapi tersebut bersama 3 (tiga) orang teman nya yg lain, lalu tim lansgung menuju ke rumah pelaku ANDIANSYAH Als KANCIL yg saat itu bersembunyi di dalam rumahnya, dan langsung di amankan tanpa perlawanan. Selanjutnya di lakukan pengembangan ke Pelaku ILHAM dan DONI, tetapi kedua pelaku tidak ada di rumah nya. Lalu kedua pelaku langsung di amankan ke kantor polsek tanjung batu untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Batu berikut.
– Kedua Pelaku saat ini telah diperiksa oleh personil unit Reskrim Polsek Tanjung Batu.

RENCANA TINDAK LANJUT
1). Riksa Tersangka
2). Sita barang bukti
3). Melengkapi Mindik dan Berkas Perkara
4). Ajukan berkas ke JPU

Fajarudin

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *