Pontianak, tipikorinvestigasinews.id -05 November 2025-Provinsi Kalimantan Bagian Barat.
Wakil ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia(GWI).Kalbar Rabudin Muhammad Sekaligus wakil Ketua Dewan Pimpinan Lidik Krimsus RI, Provinsi Kalimantan Barat,Lembaga informasi data investigasi Korupsi dan Kriminal”Khusus Republik Indonesia
Bedasarkan Surat Penerimaan Laporan Nomor:DTTLP/B/312/XI/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT,Tanggal 05 November 2025 Pukul 11.13 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas,pada hari,tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan,dengan ini diterangkan bahwa:
Nama:ANDRA YOLANDA
Telah melaporkan dugaan Tindak pidana kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disebutkan dalam pasal45 Ayat(4) Juncto pasal 27A,
denganTerlapor atas nama Media Online Indo-Sight.Com/.,Uraian Kejadian pada Tanggal 30 Juni 2025 pelapor ada melihat postingan dari Media Online Indo-Sight.Com Dengan alamat URL https://indo-shght.com/yang berjudul”Istri Sah Ketua KPU Melawi Laporkan Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri Ke DKPP”
Dimana pada postingan media online tersebut mencantumkan dan memasang foto diri pelapor,sehingga pelapor merasa dirugikan dan difitnah atas postingan atau berita di media Online tersebut dan merasa nama Baik Pelapor di cemarkan.
Kemudian pada tanggal 31 Juli 2025,Pelapor bersama orang tua pelapor yang bernama Sdr,Rabudin Muhammad telah membuat laporan ke DEWAN PERS untuk mengadukan berita yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh media Indo-Sight.com
Dengan alamat URL.https://indo-sight.com/dimana pelapor telah mendapatkan balasan surat dari Dewan Pers Nomor:821/DP/VIII/2025, tanggal 21 Agustus 2025,atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT POLDA KALBAR,
Hingga berita ini diterbitkan,
Tipikor Investigasi News.Id menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides.
Kepala Humas Redaksi media Tipikor membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).”
Warta Humas Kalbar.Rabudin Muhammad,
Sumber: Warti Reporter(GNTV) Andara Yolanda”Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran








____________________________________________


