PROTES MEMBANJIRI SELEKSI KAUR UMUM KAMPUNG MERANCANG ILIR: PERPANJANGAN PENDAFTARAN TANPA SURAT RESMI, KECAMATAN TETAP BUNGKAM

Berau 18 Desember 2025, tipikorinvestigasinews.id- Proses seleksi perangkat kampung untuk posisi Kepala Urusan (Kaur) Umum di Kampung Merancang Ilir, Kecamatan Gunung Tabur, kini berada di bawah sorotan tajam.

Dugaan intervensi sepihak dari pihak kecamatan dan pengabaian prosedur administratif memicu gelombang protes, hingga menyebabkan mundurnya calon peserta dan mosi tidak percaya dari internal panitia.

Pendaftaran yang awalnya dibuka pada 1 hingga 7 Oktober 2025 di Sekretariat Kantor Kepala Kampung Merancang Ilir, mulanya berjalan normal dengan dua pendaftar resmi.

Namun, situasi berubah menjadi polemik ketika instruksi lisan dari pihak Kecamatan Gunung Tabur masuk melalui Sekretaris Panitia berinisial SM.

Tanpa alasan yang jelas dan tanpa surat resmi, masa pendaftaran diperpanjang secara mendadak hingga 14 Oktober 2025. Langkah ini dinilai menabrak aturan main dan mencederai integritas kompetisi.

IR, salah satu calon pendaftar yang merasa dirugikan oleh ketidakpastian hukum ini, menyatakan kekecewaannya secara terbuka: “Kami mengikuti prosedur sejak awal dengan niat tulus membangun kampung. Namun, ketika waktu pendaftaran ditambah tanpa alasan logis dan tanpa surat resmi, kepercayaan kami runtuh.

Ini bukan lagi soal kompetensi, tapi soal kepastian hukum. Jika di tahap awal saja sudah penuh permainan, bagaimana hasilnya nanti?” ujar IR dengan nada kecewa.

Sentimen serupa datang dari E, Ketua Panitia Seleksi. Ia membeberkan fakta mengejutkan mengenai adanya komunikasi (jalur belakang) antara pihak kecamatan dengan sekretarisnya tanpa melibatkan dirinya sebagai pucuk pimpinan panitia: “Saya merasa sama sekali tidak dihargai.

Pihak kecamatan selalu berkoordinasi langsung dengan sekretaris tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu alasan perpanjangan itu, bahkan tidak ada surat resmi yang saya terima. Saya seperti kepala yang tidak dianggap,” tegas E.

Menanggapi kekisruhan yang terjadi di wilayahnya, Zulfikar, Kepala Kampung Merancang Ilir akhirnya buka suara. Beliau menekankan pentingnya otonomi kampung dan ketaatan pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat:

“Saya telah menerima laporan mengenai polemik ini. Sebagai kepala pemerintahan di kampung ini, saya sangat menyayangkan jika ada prosedur yang dilangkahi.

Panitia seharusnya bekerja secara independen berdasarkan aturan yang ada. Saya meminta agar masalah ini segera diselesaikan dengan mengedepankan aturan tertulis, bukan sekedar instruksi lisan.

Jangan sampai kepercayaan warga terhadap pemerintah kampung luntur hanya karena masalah administratif yang tidak transparan, tanpa saya ketahui” ungkap Zulfikar.

Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Merancang Ilir tidak tinggal diam.

Ia mendesak agar seluruh proses ini dihentikan dan dilakukan pendaftaran ulang demi menjaga marwah demokrasi di tingkat kampung: “Kami meminta pihak kecamatan untuk menggelar ulang proses ini secara transparan.

Jangan sampai ada kesan bahwa aturan bisa ditekuk demi kepentingan tertentu. Masyarakat butuh pemimpin (perangkat) yang lahir dari proses yang jujur,” kata Ketua BPK.

Senada dengan itu, Ketua LSM Cakra Kaltim memberikan pernyataan yang lebih keras terkait dugaan pelanggaran prinsip Good Governance: “Ini adalah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Berau. Penambahan waktu tanpa pengumuman sah adalah bentuk maladministrasi nyata.

Kami mencium adanya indikasi pengkondisian calon tertentu. Jika tidak segera dianulir, kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum yang lebih tinggi,” tegasnya.

Ketidakpuasan juga menjalar ke akar rumput. Salah seorang warga lokal memberikan pernyataan tajam terkait situasi ini: “Jangan jadikan kantor kampung sebagai tempat arisan kepentingan.

Kami ingin perangkat yang melayani, bukan yang titipan. Kalau pendaftarannya saja sudah gelap, kinerjanya nanti pasti lebih gelap lagi!”

Kesimpulan dan Analisis Hukum

Secara yuridis, perpanjangan masa pendaftaran publik tanpa dasar surat resmi merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Gunung Tabur masih memilih bungkam.

Upaya konfirmasi yang dikirimkan awak media melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons resmi, menciptakan tanda tanya besar di tengah publik.

{Syamsul}

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *