Singkawang,Tipikorinvestigasinews.id-Selasa 30 Desember 2025-Provinsi Kalimantan Barat munculnya proyek jalan tanpa Plang Proyek di Kelurahan Pajintan Singkawang Timur,JL Bhakti Nyata”menimbulkan dugaan adanya indikasi Proyek sarat dugaan Penyelewengan dan potensi merugikan keuangan Negara.
Warga yang Tak Ingin disebutkan Indititasnya dengan alasan keamanan sesuai Peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban yang diubah Oleh UU No.31 Tahun 2014 menjamin rasa aman dan pemenuhan hak dasar individu yang Mejadi saksi atau korban warga Jalan Bhakti nyata RW:002
Proyek Jalan Kelurahan Pajintan Menggunakan Paving semen Di duga Bernilai Rp.Satu miliar tiga ratus juta rupiah yang tidak diketahui asal usul dananya dari mana? Dinilai Semata-mata demi kepentingan oknum Dewan meraup keuntungan”Ungkap”Warga
Dugaan kurangnya pengawasan instansi pemerintah menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas operasional perusahaan dan Kurangnya Tingkat transparansi yang rendah dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek jalan memperkuat dugaan masyarakat Proyek tersebut diduga “Bermasalah”
Terlihat dari rekaman Vidio Proyek jalan tersebut Deklarasi Pernyataan resmi warga Sekaligus meminta Pemerintah Daerah Untuk mengkaji Ulang Proyek apabila menggunakan anggaran dana Pemerintah pusat mau daerah, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan”tegas”Warta Humas Kalbar Redaksi media Tipikor Investigas News Id
Warta Humas Kalbar Redaksi media Tipikor Investigas News Menambahkan:
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan,serta mewujudkan penyelenggaraan Negara yang transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Hingga berita ini diterbitkan,Tipikor investigas news menegaskan mendorong Pihak-Pihak Instansi negara organisasi atau lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dalam melayani masyarakat demi memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.
Humas Redaksi media Tipikor Investigas News.id
komitmen pada prinsip cover both sides dan membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).”
Warta Humas Kalbar:Rabudin muhammad
Sumber:P.L PJJ.







____________________________________________
