JAKARTA—Tipikorinvestigasinews.id – Sebanyak 200 pengacara dari Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) siap mengawal sidang kasus kriminalisasi terhadap advokat Damianus Jefry Sagala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025.
Jefry Sagala mengalami dugaan penganiayaan oleh tiga oknum petugas keamanan saat menjalankan tugasnya sebagai advokat di Gedung Noble House, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada 22 Oktober 2024. Insiden ini terjadi ketika ia mengantarkan surat somasi kedua ke kantor PT. Kuehn Ja Nagel Indonesia di lantai 17 gedung tersebut.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa bermula saat Jefry hendak menggunakan lift di Basement 1 untuk naik ke lantai 17. Namun, tiga petugas keamanan menghadangnya dan melarangnya naik. Sekitar pukul 12.00 WIB, insiden kekerasan terjadi:
Jefry dipaksa turun dari lift, lalu mengalami pemukulan dan tindakan kekerasan.
Ia dipiting dan dibawa ke ruangan tertentu, kemudian diborgol selama hampir dua jam.
Ia juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari para pelaku.
Dukungan Advokat dan Kecaman dari SPASI & PERADI
Tindakan ini menuai kecaman keras dari Peradi RBA DPC Jakarta Selatan dan SPASI. Mereka menilai insiden ini sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat, yang seharusnya mendapat perlindungan hukum sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya. SPASI pun menyampaikan sikap tegas sebagai berikut:
1. Mengecam keras tindakan kekerasan terhadap Jefry Sagala dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap advokat.
2. Mengapresiasi kinerja Polsek Setiabudi yang telah menangani kasus ini hingga memasuki tahap persidangan.
3. Menegaskan hak advokat untuk bekerja tanpa intimidasi, ancaman, atau tindakan represif dari pihak mana pun.
“Keadilan adalah Hak Setiap Insan, Tanpa Keadilan Hukum Hanya Tulisan di Atas Kertas,” tegas Jelani Christo.
Kasus Bergulir ke Pengadilan
Laporan polisi terkait kasus ini telah dibuat di Polsek Setiabudi dengan nomor LP/B/540/X/2024/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ pada 22 Oktober 2024. Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini berlanjut ke tahap P21 (pelimpahan berkas ke Kejaksaan) pada 9 Januari 2025.
Tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu WW, DYT, dan PKH, akan menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan.
SPASI bersama 200 advokat dari berbagai daerah serta 50 orang Sahabat SPASI akan hadir di persidangan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi advokat.
Martin Lukas Simanjuntak, Kepala Divisi Humas SPASI, menegaskan bahwa kasus ini adalah ujian bagi sistem hukum Indonesia.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal Jefry Sagala, tetapi juga soal marwah advokat yang harus dilindungi dari tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.
Sidang ini akan menjadi tolak ukur komitmen negara dalam melindungi advokat yang menjalankan tugasnya sesuai hukum.
Investigasi Nasional
Khabib Novel






____________________________________________