Sat Lantas Polres Bitung Tertibkan Pelanggaran Kasat Mata, Demi Keselamatan Berlalu Lintas

BITUNG,SULUT,tipikorinvestigasinews.idSatuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bitung terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukumnya kota bitung

Pada Selasa (26/8/2025), personel Sat Lantas Polres Bitung melaksanakan penindakan terhadap sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata.

Kasat Lantas Polres Bitung AKP Dwi Dea Anggraini, S.Tr.K., S.I.K., M.H menegaskan bahwa penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai bentuk edukasi dan pengingat bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara.

“Pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, melawan arus, hingga penggunaan ponsel saat berkendara merupakan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar bahwa keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini, sejumlah pengendara diberikan teguran hingga sanksi tilang sesuai dengan tingkat pelanggaran. Sat Lantas Polres Bitung juga mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *