Payakumbuh, Sumbar, tipikorinvestigasinews.id — 30 November 2025 – Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di rumah tinggalnya di Jorong Pabatungan, Kenagarian Taeh Bukik, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (30/11) pukul 16.30 WIB. Tersangka yang diidentifikasi sebagai AS (25), warga setempat, ternyata merupakan residivis kasus narkotika yang pernah diadili tahun 2021 lalu.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H.M.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim setelah mendapatkan kecurigaan terhadap aktivitas tersangka yang dianggap mencurigakan. “Kami telah melakukan pengawasan selama beberapa hari sebelum melakukan aksi penggeledahan yang terencana,” ungkap AKP Hendra.
Selama penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Wali Jorong Pabatungan (Seprizal) dan Ketua Pemuda setempat (Datul Arya Ridho), tim Sat Narkoba menemukan beberapa barang bukti, antara lain 1 paket sabu seberat 0,17 gram yang ditemukan di kantong celana kanan tersangka, 9 paket ganja dengan total berat 75,34 gram yang disembunyikan di dalam tas merk “Kenzie Collection”, serta 1 unit handphone merk Infinix warna hijau yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
Saat diinterogasi segera setelah penangkapan, tersangka tidak mengelak dan mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. “Dia mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, meskipun mengetahui risikonya karena pernah terlibat kasus yang sama sebelumnya,” kata AKP Hendra.
AKP Hendra menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen tegas Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Tersangka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tim penyidikan juga sedang melakukan pengembangan informasi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedaran yang lebih luas di sekitar wilayah tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan tanda-tanda praktik tindak pidana narkoba. Polres Payakumbuh tidak akan pernah toleran terhadap pelaku narkoba yang merusak masa depan generasi muda,” pungkas AKP Hendra.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Brimob Polres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sebelum dipindahkan ke Pengadilan Negeri Payakumbuh.
( Mahwel )







____________________________________________