Serdang bedagai’, tipikorinvestigasinews.id – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dengan sigap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun I, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai pada Minggu (18/05/2025).
Dalam waktu dua jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Muhammad Yasir, S.Pd (38), warga Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Dalam laporan polisi Nomor: LP / B / 165 / V / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.
Pelapor mengaku kehilangan satu unit mesin pembuat kopi dan satu unit mesin genset yang disimpan dalam mobil ekspas miliknya, yang terparkir di belakang Kantor Bank Sumut, Dusun I, Desa Sei Rampah.
Pelapor mendapat informasi mengenai kejadian tersebut dari saksi bernama Izhar Rachmadsyah yang mendapati barang-barang milik korban sudah tidak berada di tempat semestinya.
Berdasarkan informasi dari saksi, pelaku diduga adalah warga Dusun II Kampung Keling, Desa Sei Rampah, yang diketahui berinisial Z.
Tak butuh waktu lama, tim Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K langsung bergerak cepat.
Pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama, tersangka Zulkarnain (40), berhasil diringkus di wilayah Tenda Biru, Rampah Kiri. Saat diamankan, pelaku tengah berusaha menjual barang hasil curiannya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit mesin pembuat kopi dan satu unit mesin genset warna merah. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 6 juta.
Kapolres Sergai melalui PS. Kasi Humas IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku tidak bekerja dan merupakan residivis di wilayah tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian dilakukan bersama seorang rekannya berinisial S (Surya), yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Tersangka Z dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pihak Polres Sergai mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di sekitar lingkungan masing-masing.
Penulis: Supriadi Azhar







____________________________________________
