Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Pengedar Narkotika di Muara Kuang dalam Operasi Sikat Musi 2025

____________________________________________

 

Muara Kuang Ogan Ilir Sumsel  Tipikorinvestigasinews.id 5 November 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Pengungkapan ini dilakukan oleh anggota Unit 1 Satresnarkoba dalam rangka Operasi Sikat Musi 2025.

Tersangka yang diamankan yakni Anang alias Nang bin Busri (43), seorang petani warga Desa Nagasari, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,06 gram, serta berbagai perlengkapan pendukung seperti timbangan digital, sekop plastik, plastik klip bening, uang tunai Rp180.000, dan satu unit handphone merk Nokia.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Nagasari. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU A. Surya Atmaja, S.H. melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti sabu siap edar yang disembunyikan di dalam dompet kecil dan kantong plastik hitam.

IPTU A. Surya Atmaja, S.H. menjelaskan bahwa tersangka diduga sebagai pengedar narkotika dan telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di tengah masyarakat,” tegas IPTU Surya.

Adapun langkah yang telah dilakukan yaitu mengamankan tersangka beserta barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka dan saksi, serta pengambilan urine. Tahap selanjutnya, barang bukti dan sampel urine akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan lanjutan dan berkas perkara akan diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. mengapresiasi kinerja Satresnarkoba atas keberhasilan tersebut. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir. Terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Kolaborasi ini sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kapolres.

Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi 2025 yang dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Polda Sumatera Selatan dalam rangka menekan tindak kejahatan, khususnya peredaran narkotika, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Humas res oi

Fajarudin

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *