Satu persatu mantan pejabat Lamongan di jebloskan ke penjara.dalam kasus korupsi

TIPIKOR Investigasi News.id


Lamongan, tipikorinvestigasinews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan jebloskan mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan Moch Wahyudi alias MW ke tahanan Lapas Lamongan , Rabu (23/4/2024).

Penahanan MW ini tidak sendiri. Bersamanya, dua tersangka lainnya turut merasakan dinginnya sel tahanan, yakni Sandy Ariyanto alias (SA) yang merupakan Direktur CV Fajar Crisna, dan Davis Maherul Abbasiya alias DMA, selaku pelaksana pekerjaan proyek.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan. Proyek yang didanai oleh APBD tahun 2022 ini diketahui menelan anggaran sebesar Rp 5 miliar.

Di hadapan para awak media yang sejak pagi menunggu eksekusi ketiga tersangka tersebut di depan Kantor kejaksaan negeri Lamongan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengungkapkan bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Ketiga tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi adalah MW selaku KPA/PPK, SA selaku Direktri CV Fajar Crisna dan DMA selaku pelaksana pekerjaan.

“Hari ini, Selasa tanggal 23 April 2025, kami telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2022,” tegas Anton Wahyudi kepada awak media, Rabu (23/4/2025/.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang R.1. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidair pasal 3 Undang-Undang R.1. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

“Terhadap ketiga tersangka MW, SA dan DMA ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 April 2025 hingga 12 Mei 2025. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subyektif dan obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yakni karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti,” bebernya.

Lebih lanjut, Anton Wahyudi menjelaskan bahwa tiga tersangka dilakukan penahanan terpisah. Dua tersangka yakini MW dan DMA di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan. Sementara itu, tersangka SA ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Penahanan SA di Surabaya ini dikarenakan yang bersangkutan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator sejak 13 Februari 2025, dan permohonannya telah dikabulkan melalui surat penetapan pada 17 Maret 2025, ” ujarnya.

Anton melanjutkan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan menemukan dua alat bukti terkait atas dugaan korupsi pembangunan RPHU.

“Bahwa perkara ini telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184, sehingga perlu ditetapkan tersangka,” jelas Anton.

Dalam perkara ini ,lanjut Anton, Kejari Lamongan telah memeriksa 51 saksi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, dan Rekanan. Selain itu juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 53 dokumen, beberapa unit handphone, dan uang tunai senilai Rp88.193.997,65.

“Berdasarkan laporan akuntan publik pada tanggal 9 Januari 2024, terdapat kerugian keuangan negara pada perkara ini sebesar Rp331.616.854,” pungkasnya .(Suli)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *