Kuningan-tipikorinvestigasinews.id-Sekretaris Jenderal Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), Dewa, yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) FWJI Kabupaten Kuningan, menegaskan bahwa penggunaan anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan, petunjuk teknis (juknis), dan regulasi yang berlaku. Jum’at 16 Januari 2026
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai informasi dan laporan dari masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana BOP PKBM di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Kuningan.
Menurut Dewa, dana BOP PKBM merupakan dana negara yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan khusus untuk mendukung operasional pendidikan nonformal.
Oleh karena itu, penggunaannya tidak boleh menyimpang dari ketentuan juknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Anggaran BOP PKBM bukan dana bebas. Semua penggunaan sudah diatur secara jelas dalam juknis dan regulasi.
Jika terdapat penyimpangan, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegas Dewa.
Ia menilai, lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, serta kurangnya akuntabilitas dalam pelaporan penggunaan dana BOP PKBM dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak masyarakat dan warga belajar yang seharusnya menerima manfaat dari program pendidikan nonformal.
Sebagai organisasi profesi wartawan, FWJI menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, objektif, dan berimbang.
Dewa menyampaikan bahwa FWJI Korwil Kuningan siap mengawal dan menelusuri setiap informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOP PKBM di wilayahnya.
“Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi, FWJI tidak akan ragu untuk mendorong aparat penegak hukum agar menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Dewa juga meminta Dinas Pendidikan serta instansi terkait di daerah agar tidak bersikap pasif.
Ia menekankan pentingnya pengawasan aktif, evaluasi berkala, serta pembinaan menyeluruh terhadap PKBM penerima dana BOP guna memastikan anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
“Dana pendidikan harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar anggaran negara tidak disalahgunakan dan tujuan pendidikan nonformal dapat tercapai,” pungkasnya.
Pewarta: Dewa / Investigasi Nasional







____________________________________________
