Sembilan Tersangka Penganiayaan Ditangkap Polres Lamongan.

Lamongan-tipikorinvestigasinews.id- Polres Lamongan mengungkap kasus Penganiayaan fisik terhadap anak yang terjadi di kabupaten Lamongan.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 02.20 WIB di Warung Kopi Cak Tingtong, Dusun Wareng, Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.

Adapun Korban diketahui berinisial .A.F (17) pelajar asal Kecamatan Bluluk,Kabupaten Lamongan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di punggung bagian kanan serta luka lecet pada kedua lutut.Sehingga korban harus mendapat Perawatan medis.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Lamongan telah menetapkan dua tersangka dewasa berinisial A.M (22) dan G.P.P (23), keduanya warga Kecamatan Sukorame, Lamongan.

Selain itu, terdapat empat anak Dibawa umur dan diproses sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak. Dan terdapat , tiga orang lainnya berinisial D dan .G.F masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula saat sekelompok pemuda berjumlah sekitar 30 orang melakukan konvoi patroli sahur melintas di depan rumah orang tua korban.

Tak lama kemudian, terjadi keributan di Warung Kopi Cak Tingtong tempat korban sedang ngopi bersama steman temanya.

Diduga, para pelaku tersinggung dengan jaket dan kaos yang dikenakan korban yang bergambar salah satu perguruan silat. Para pelaku kemudian menarik kaos korban hingga terjatuh, lalu terjadi Penganiayaan menginjak, dan menyeret korban ke jalan raya.

“Hasil pemeriksaan tersangka sementara karena para pelaku menganggap pakaian dan kaos yang dikenakan korban mengandung unsur yang dianggap rasis serta terdapat logo salah satu perguruan,” ungkap AKBP Arif Fazlurrahman, didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi dan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid , Rabu (4/3/2026).

Saat kejadian , lanjut AKBP Arif Fazlurrahman, Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut berusaha melerai. Namun para pelaku tetap melakukan kekerasan untung aksi tersebut diteriaki warga.dan para Pelaku Melarikan diri.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian punggung serta kedua lutut, sebagaimana hasil visum et repertum,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, satu satu pelaku anak berinisial A.V diketahui sebagai pihak yang pertama kali menunjuk pakaian korban dan menganggapnya sebagai bentuk penghinaan terhadap perguruannya. Hal tersebut kemudian memicu aksi pengeroyokan.

Kurang dari 24 jam anggota gabungan dari Satreskrim Polres Lamongan bersama Polsek Bluluk dan Polsek Sukorame bergerak cepat melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV, pemeriksaan saksi, serta pengenalan wajah terhadap terduga pelaku.

tepatnya pada Minggu malam pukul 19.30 WIB, kami berhasil mengamankan 13 orang yang diduga terlibat dalam rombongan patroli sahur tersebut, ” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Polres Lamongan menetapkan 9 tersangka dalam kasus kekerasan fisik terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bluluk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua tersangka dewasa telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lamongan. Sedangkan empat pelaku anak dibawa umur tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan akan menjalani proses diversi.

“Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak serta mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, terutama dalam momentum bulan Ramadhan.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, kabupaten Lamongan khususnya para pemuda, agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun merugikan pihak lain,” tegasnya.seperti patroli Sahur dengan mengunakan sound horeg dan suara bising kenalpot..(suli)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *