Lombok Timur NTB, tipikorinvestigasinews.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
Kabupaten Lombok Timur, H. Ahmat, mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Lombok Timur sepanjang tahun 2024. Upaya menekan kasus akan difokuskan tahun ini.
Berdasarkan data yang dihimpun DP3AKB, jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari 162 kasus pada tahun 2023 menjadi 189 kasus pada tahun 2024.
Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan juga melonjak tajam, dari 41 kasus pada tahun 2023 menjadi 83 kasus di tahun 2024.
“Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di daerah kita.
Diperlukan langkah konkret dan kolaborasi semua pihak untuk menekan angka ini,” ujar H. Ahmat. Sabtu (19/4/2025)
Ia menegaskan pentingnya pemahaman dan penerapan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menjadi payung hukum dalam upaya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah Pasal 10, yang mengatur tentang pemaksaan perkawinan terhadap anak.
“Pasal tersebut menegaskan bahwa pelaku pemaksaan perkawinan anak, termasuk yang berlindung di balik dalih adat atau budaya, dapat dikenai pidana penjara hingga sembilan tahun atau denda maksimal Rp 200 juta,” jelasnya.
Ahmat berharap masyarakat lebih terbuka untuk melaporkan tindakan kekerasan dan tidak lagi menormalisasi kekerasan atas nama tradisi.
Ia juga mengajak semua pihak, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk berperan aktif dalam pencegahan kekerasan serta mendukung korban untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak.
“Kita semua harus menjadi bagian dari solusi, agar anak-anak dan perempuan di Lombok Timur bisa hidup aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya.
(Tim Red Tipikor Investigasi NTB)
Editor: tim investigasi nasional (Delis)







____________________________________________
