Sintang Memanas: Protes Konten TikTok Jurnalis Dan Sorotan Perlindungan Pers

SINTANG,http://tipikorinvistigasinews.id
Senin 8 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Situasi di Kabupaten Sintang menghangat akibat ketegangan antara jurnalis lokal dengan pihak yang mengeklaim sebagai kerabat seorang pengusaha emas.

Ketegangan dipicu oleh unggahan video di akun TikTok jurnalis terkait dugaan aktivitas pembelian emas ilegal di wilayah tersebut.

​Unggahan yang ditujukan sebagai wadah aduan publik itu berbuntut panjang setelah pihak keluarga pengusaha melayangkan protes keras karena menilai konten tersebut menyudutkan mereka tanpa konfirmasi awal.

Di sisi lain, jurnalis menyayangkan respons tersebut yang dinilai bernada intimidasi terhadap profesi wartawan.

​Keluarga Pengusaha Tuntut Konfirmasi dan Hapus Konten
​Berdasarkan rekaman pernyataan yang diterima redaksi, seorang wanita yang mengeklaim sebagai kerabat dari pemilik usaha emas (berinisial TN) meluapkan keberatannya.

Ia menilai konten tersebut tidak melalui proses verifikasi yang berimbang dan memicu konflik internal.

​”Gara-gara TikTok Abang, aku jadi berkelahi dengan mereka.

Jangan begitu lah, konfirmasi dulu kalau mau menaikkan (berita).

Tanya dulu punya siapa,” ungkap wanita tersebut dengan nada tinggi.

​Ia mempertanyakan validitas investigasi lapangan jurnalis dan mendesak agar video tersebut segera dihapus.

“Aku minta sekarang juga hapus TikTok. Kalau kau wartawan profesional tidak begitu,” cetusnya sembari meminta jurnalis mengonfirmasi langsung pihak pemilik usaha.

​Redaksi Tegaskan Perlindungan Hukum Pers dan Kode Etik
​Menyikapi protes tersebut, jajaran Redaksi menegaskan bahwa produk jurnalistik yang diterbitkan—baik narasi, data investigasi, maupun visual—adalah murni karya intelektual berlandaskan laporan riil masyarakat dan bukan plagiasi.

​Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang keberatan semestinya menempuh jalur resmi melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi, bukan dengan tekanan psikologis atau tindakan verbal yang menjurus pada intimidasi.

Redaksi mengingatkan bahwa menghalangi tugas pers dapat diancam pidana sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU Pers.

​Redaksi menyatakan tetap berkomitmen pada Pasal 1 dan 2 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk selalu independen, akurat, berimbang, dan profesional.

Guna menjaga kondusivitas, aparat kepolisian setempat diharapkan ikut memantau situasi di lapangan agar terhindar dari upaya kriminalisasi terhadap pers.

​Kepala Humas Rekdaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar:Rabudin Muhammad.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *