HUMBAHAS-Tipikorinvestigasinews.id- Humbang Hasundutan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan resmi menahan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan rehabilitasi jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba tahun anggaran 2022. Keempat tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 824,5 juta dari total anggaran proyek senilai Rp 3,91 miliar.
Kepala Kejari Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH, dalam konferensi pers Senin (10/3/2025), mengungkapkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV Mirza Karya Sejati berdasarkan kontrak Nomor 1/SP/DAK-R/BM.II/PUTR/IV/2022 tanggal 14 April 2022, dengan waktu pengerjaan 90 hari kalender. Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada dugaan korupsi.
Para Tersangka dan Perannya
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. GT – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbahas.
2. MP – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas PUTR.
3. RK – Wakil Direktur CV Mirza Karya Sejati, perusahaan pelaksana proyek.
4. TCRH – Pelaksana proyek di lapangan.
Penahanan dilakukan sejak 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025 di Rutan Kelas II-B Humbang Hasundutan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Modus Operandi: Proyek Jalan yang Tak Sesuai Spesifikasi
Kasus ini bermula dari temuan ahli yang mengungkap adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dibandingkan dengan spesifikasi kontrak. Artinya, ada bagian dari proyek yang seharusnya dikerjakan, tetapi tidak dilaksanakan dengan benar atau bahkan dihilangkan.
Dugaan korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana berat, termasuk kurungan penjara dan denda.
Ketegasan Penegak Hukum Diuji
Kasus ini menjadi tamparan bagi Dinas PUTR Humbahas dan memperkuat dugaan bahwa proyek-proyek infrastruktur di daerah sering menjadi ladang bancakan korupsi. Masyarakat pun menuntut Kejari bertindak tegas, tidak hanya sampai di level pelaksana, tetapi juga mengusut apakah ada aktor lain yang lebih tinggi di balik kasus ini.
Skandal ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam proyek-proyek pembangunan daerah agar anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat tidak disalahgunakan. Apakah Kejari Humbahas berani menindak tegas seluruh pihak yang terlibat? Publik menanti keadilan yang sesungguhnya.






____________________________________________
