DUMAI,Tipikorinvestigasinews.id–
Dugaan praktik “uang senyap” untuk membungkam aksi demonstrasi oleh oknum pejabat di tubuh Perumdam Tirta Dumai kini memasuki fase serius dan menjadi sorotan publik. Peristiwa ini mencuat pada 12 April 2026 dan memantik reaksi keras dari berbagai kalangan.
Indikasi yang beredar menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, hingga potensi tindak pidana korupsi. Sorotan tajam mengarah kepada Satrya Alamsyah, yang diketahui memegang dua jabatan strategis sekaligus, yakni sebagai Komisaris PDAM dan Kepala Dinas PUPR Kota Dumai.
Posisi ganda tersebut dinilai bukan hanya bermasalah secara etik, tetapi juga membuka ruang konflik kepentingan yang berpotensi memicu penyimpangan kewenangan dalam pengambilan kebijakan maupun pengelolaan keuangan.
Informasi yang beredar luas di masyarakat menyebutkan adanya aliran dana puluhan juta rupiah yang diduga digunakan untuk menghentikan aksi demonstrasi masyarakat yang tergabung dalam GEMPA Dumai. Padahal, aksi tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Dugaan ini mendapat respons dari Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI) Provinsi Riau. Melalui pernyataannya, LPKKI menilai jika informasi tersebut benar, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan upaya sistematis untuk membungkam demokrasi melalui praktik yang tidak sah.
Feri Sibarani, SH, MH, dari LPKKI, menegaskan bahwa kasus ini telah masuk kategori serius dan harus ditindaklanjuti secara hukum.
“Jangan dipelintir lagi. Jika benar ada uang untuk membatalkan aksi rakyat, maka itu adalah bentuk pembungkaman demokrasi yang dibungkus praktik kotor. Ini alarm pidana, bukan sekadar isu,” tegas Feri.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat indikasi kuat penyalahgunaan jabatan dan potensi korupsi, sehingga aparat penegak hukum (APH) diminta tidak ragu untuk mengusut tuntas hingga ke akar permasalahan.
Secara hukum, dugaan ini berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara (ancaman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup).
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, terkait pemberian sesuatu untuk mempengaruhi keputusan (ancaman 1–5 tahun penjara).
Pasal 421 KUHP, terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014, tentang larangan penyalahgunaan wewenang dalam administrasi pemerintahan.
Konflik Kepentingan: Bom Waktu Birokrasi
Rangkap jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR dan Komisaris PDAM dinilai berpotensi menimbulkan:
Keputusan yang tidak objektif
Intervensi kebijakan untuk kepentingan tertentu.
Penyalahgunaan akses terhadap keuangan BUMD
Dalam perspektif good governance, kondisi ini merupakan bom waktu yang berpotensi meledak menjadi skandal besar apabila tidak segera ditangani.
DPRD dan APH di Ujung Ujian Integritas
Feri Sibarani menegaskan bahwa DPRD dan aparat penegak hukum kini berada dalam ujian integritas.
“Komisi II DPRD Dumai jangan hanya jadi penonton. Gunakan kewenangan untuk memanggil, memeriksa, dan membuka fakta ke publik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya langkah cepat dari APH agar tidak muncul persepsi bahwa hukum bersifat diskriminatif.
Dua Kemungkinan, Keduanya Berisiko Hukum
Publik saat ini dihadapkan pada dua skenario:
Dana berasal dari PDAM (BUMD), berpotensi korupsi dan penyalahgunaan keuangan daerah.
Dana berasal dari pribadi pejabat berpotensi suap, intervensi kekuasaan, dan pembungkaman demokrasi
Keduanya tetap memiliki konsekuensi hukum serius.
Hak Demokrasi yang Terancam
Aksi demonstrasi merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
UU No. 9 Tahun 1998 tentang.
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Jika aksi tersebut dibatalkan akibat tekanan atau iming-iming uang, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional.
Upaya Konfirmasi
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Satrya Alamsyah melalui nomor WhatsApp 081175702XX.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Penutup kasus ini tidak hanya, menyangkut dugaan penyalahgunaan dana, tetapi juga menyentuh isu fundamental tentang integritas pejabat publik dan kebebasan demokrasi.
“Kami dari LPKKI akan terus mengawal kasus ini. Jika perlu, kami akan membawa ke tingkat nasional. Tidak boleh ada pejabat yang merasa kebal hukum,” pungkas Feri Sibarani.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang—siapa yang akan mengungkap kebenaran, dan siapa yang akan bertanggung jawab dalam pusaran skandal ini.
Sumber: Koresponden (Rianto).







____________________________________________
