Smart Green House, konsep tanam modern dengan memanfaatkan teknologi IoT dan AI dalam mengatur suhu dan kelembaban tanaman, project research ini diterapkan dalam budidaya ganja dan berhasil digagakan POLRES JOMBANG
Jombang, tipikorinvestigasinews.id
Kapolres Jombang AKBP. Adi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR. dalam Konferensi Pers Satresnarkoba (18/12/2025) menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada warga masyarakat Jombang atas informasi dan laporan yang disampaikan kepada Polres Jombang.
- Terjadi Aksi Pembegalan di Malam Hari, di Jalan lintas Petapahan Garuda Sakti, Korban Tidak Sadarkan Diri
- Plt Bupati Tulungagung Pimpin Rapat Staf, Tegaskan Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal
- Plt. Bupati Tulungagung Dorong Pelayanan Kesehatan Humanis, Resmikan Pelatihan Peningkatan Kualitas Layanan di RSUD dr. Iskak

Atas laporan warga tersebut, sehingga Polres Jombang berhasil menyelematkan ratusan ribu masyarakat Jombang dan sekitarnya dari dampak kejahatan Narkotika golongan I berjenis Narkoba dalam pengembangan penyidikan pada 14 Desember 2025 di Desa Mojongapit Kab. Jombang.
Pertama, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan ‘Y’ warga Diwek yang tinggal di Kudu atas kepemilikan bibit ganja dalam bentuk biji sebanyak 277 gr.
Selanjutnya, Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus dan penydikan dan berhasil ditemukan bahwa Y memunyai teman yaitu R.
R merupakan warga Nganjuk dan mengontrak rumah di Desa Mojongapit-Jombang.

Saling bersinergi, Kasatresnarkoba AKP. Bowo Tri Kuncoro menambahkan bahwa akan tetapi Satresnarkoba belum bisa melakukan penyidikan.
Hal itu disebabkan terbatasnya informasi dan data tambahan yang diperlukan, yang kemudian ada warga yang membuat laporan tentang apa yang mereka di temukan di rumah kontrakan tersebut.
“Dan kami pun melakukan pengembangan penyidikan ke lokasi yang dilaporkan, alhasil kami menemukan sebanyak: 156 batang tanaman ganja, 32gr ganja kering, dan 5.16gr ganja basah,” details Kasatresnarkoba yang bertugas mulai bulan Juni 2025.

Yang menarik, konsep tanam tumbuhan ganja di rumah kontrakan itu menggunakan teknik yang disebut “Green House” yaitu, penanaman yang dilakukan di dalan ruangan atau lebih tepatnya kamar.
Di dalam kamar, bibit ditanam dalam pot dan diletakkan di tempat seperti tenda khusus yang dilapisi aluminum wall kemudian ditutup rapat.
Untuk penyinaran dilakukan dengan lampu tening yang dipasang di dalam dan ditambahka AC duduk yang berguna untuk menjaga suhu dan kelembaban.
Perlu diketahui, bahwa R ini sebenarnya merupakan seorang peneliti tanaman dan berdasar pengakuannya dia tidak terafiliasi dengan lembaga manapun alias peneliti independent.
Dan kemudian penyidikan kasus terus dilakukan pengembangan.
Berhasillah ditangkapnya 2 tersangka lain yang merupakan pasangangan suami istri (pasutri).
Mereka yaitu P warga Bantul-Yogyakarta, yang merupakan juga resedivis narkoba 5kali dan istrinya I, yang berasal dari Sidoarjo.
P merupakan seorang Penulis dan Peneliti yang kemudian dalam kasus ini berperan sebagai pemodal.
Dia juga yang memenuhi segala keperluan yang diajukan oleh R untuk melakukan penelitian.
Kemudian I istrinya P, memunyai tugas yang belanja barang-barang keperluan R tersebut.
Dalam keterangan yang berhasil diperoleh Satresnarkoba bahwa Y mendapat upah 2jt/bulan dari R dan dia (R) memeroleh 3jt/bulan dari P.

R, P, dan I tinggal dalam satu rumah yang menjadi TKP di Mojongapit yang dikontraknya selama 10 bulan.
Dalam waktu tersebut R sebelumnya melakukan penanaman secara out door akan tetapi pertubuhannya tidak sebagus yang ditanam secara Green House.
Dalam kasus ini diperlakukan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peranan dan tugasnya masing-masing.
(Red. Adi/Dedy)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________