Smart Green House Indoor, Project Budidaya Ganja Senilai 6M Berhasil Digagalkan Polres Jombang

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Smart Green House, konsep tanam modern dengan memanfaatkan teknologi IoT dan AI dalam mengatur suhu dan kelembaban tanaman, project research ini diterapkan dalam budidaya ganja dan berhasil digagakan POLRES JOMBANG

Jombang, tipikorinvestigasinews.id

Kapolres Jombang AKBP. Adi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR. dalam Konferensi Pers Satresnarkoba (18/12/2025) menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada warga masyarakat Jombang atas informasi dan laporan yang disampaikan kepada Polres Jombang.

Bacaan Lainnya

Atas laporan warga tersebut, sehingga Polres Jombang berhasil menyelematkan ratusan ribu masyarakat Jombang dan sekitarnya dari dampak kejahatan Narkotika golongan I berjenis Narkoba dalam pengembangan penyidikan pada 14 Desember 2025 di Desa Mojongapit Kab. Jombang.

Pertama, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan ‘Y’ warga Diwek yang tinggal di Kudu atas kepemilikan bibit ganja dalam bentuk biji sebanyak 277 gr.

Selanjutnya, Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus dan penydikan dan berhasil ditemukan bahwa Y memunyai teman yaitu R.

R merupakan warga Nganjuk dan mengontrak rumah di Desa Mojongapit-Jombang.

Saling bersinergi, Kasatresnarkoba AKP. Bowo Tri Kuncoro menambahkan bahwa akan tetapi Satresnarkoba belum bisa melakukan penyidikan.

Hal itu disebabkan terbatasnya informasi dan data tambahan yang diperlukan, yang kemudian ada warga yang membuat laporan tentang apa yang mereka di temukan di rumah kontrakan tersebut.

“Dan kami pun melakukan pengembangan penyidikan ke lokasi yang dilaporkan, alhasil kami menemukan sebanyak: 156 batang tanaman ganja, 32gr ganja kering, dan 5.16gr ganja basah,” details Kasatresnarkoba yang bertugas mulai bulan Juni 2025.

Yang menarik, konsep tanam tumbuhan ganja di rumah kontrakan itu menggunakan teknik yang disebut “Green House” yaitu, penanaman yang dilakukan di dalan ruangan atau lebih tepatnya kamar.

Di dalam kamar, bibit ditanam dalam pot dan diletakkan di tempat seperti tenda khusus yang dilapisi aluminum wall kemudian ditutup rapat.

Untuk penyinaran dilakukan dengan lampu tening yang dipasang di dalam dan ditambahka AC duduk yang berguna untuk menjaga suhu dan kelembaban.

Perlu diketahui, bahwa R ini sebenarnya merupakan seorang peneliti tanaman dan berdasar pengakuannya dia tidak terafiliasi dengan lembaga manapun alias peneliti independent.

Dan kemudian penyidikan kasus terus dilakukan pengembangan.

Berhasillah ditangkapnya 2 tersangka lain yang merupakan pasangangan suami istri (pasutri).

Mereka yaitu P warga Bantul-Yogyakarta, yang merupakan juga resedivis narkoba 5kali dan istrinya I, yang berasal dari Sidoarjo.

P merupakan seorang Penulis dan Peneliti yang kemudian dalam kasus ini berperan sebagai pemodal.

Dia juga yang memenuhi segala keperluan yang diajukan oleh R untuk melakukan penelitian.

Kemudian I istrinya P, memunyai tugas yang belanja barang-barang keperluan R tersebut.

Dalam keterangan yang berhasil diperoleh Satresnarkoba bahwa Y mendapat upah 2jt/bulan dari R dan dia (R) memeroleh 3jt/bulan dari P.

R, P, dan I tinggal dalam satu rumah yang menjadi TKP di Mojongapit yang dikontraknya selama 10 bulan.

Dalam waktu tersebut R sebelumnya melakukan penanaman secara out door akan tetapi pertubuhannya tidak sebagus yang ditanam secara Green House.

Dalam kasus ini diperlakukan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peranan dan tugasnya masing-masing.

(Red. Adi/Dedy)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *