SPBUN GT.88 N2194/HHa Delta Kapuas Kecamatan Ketungau Tengah Diduga Jadi Penyalur BBM Aktivitas Tambangemas Tanpaizin Disorot Publik

Ketungau Tengah,tipikorinvestigasinews.id-Selasa 20 Januari 2026-Kapubaten Sintang Provinsi Kalimanta Barat.Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi,untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) marak terjadi dengan kasus menonjol di wilayah Kalimantan.

Praktik tersebut diduga merugikan negara miliaran rupiah karena BBM yang seharusnya.Untuk masyarakat kurang mampu beralih fungsi menjadi bahan bakar, alat berat atau mesin pompa tambang Emas Tanpa izin(PETI).

Temuan Kasus dan Modus (2025): Polda Kalbar menangani puluhan kasus PETI dan BBM subsidi selama Januari-Agustus 2025. Terjadi penggerebekan penimbunan solar subsidi untuk tambang emas di Kabupaten Bengkayang,Sekadau dan Kapuas Hulu. Modus yang digunakan termasuk pembelian menggunakan jerigen dan pengangkutan ke lokasi tambang terpencil,ungkap masyarakat Kalbar.Kepada Warta Humas Redaksi mediaTipikorInvestigasiNews,Selasa 20/01/2026.

Diduga banyak pengusaha di wilayah Kabupaten dan Kecamatan Provinsi Kalimantan Barat yang menjual BBM subsidi,kepada pelaku tambang emas ilegal.

Modus Operandi: BBM subsidi dibeli dari SPBU atau(SPBUN) menggunakan barcode palsu atau melalui “pengecor” (penimbun). Lalu dijual dengan harga lebih tinggi ke lokasi tambang ilegal.Warta Humas Redaksi mediaTipikor InvestigasiNews mendapatkan aduan masyarakat.Harga eceran diwilayah tertentu mencecah angka yang buat masyarakat resah,dilaporkan diharga untuk solar Rp,55.000 per liter dan pertalite Rp,30.000 per liter.

Tuntutan Publik: Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah.Untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum pengelola SPBUN serta menindak tegas,pelaku penimbunan sesuai regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.

Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan kendala distribusi atau penyalahgunaan BBM bersubsidi secara resmi, dapat menghubungi Saluran Siaga Pertamina 135 atau melapor melalui platform LAPOR! milik pemerintah.

(Warta Humas Kalbar:Rabudin Muhammad
Sumber: masyarakat setempat Ketungau Tengah).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *