Palembang, tipikorinvestigasinews.id –
, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa atau “jaksa gadungan”. Kasus ini terkait upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum terhadap pejabat Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir (Pemda OKI). Pada hari Rabu 12/11/2025.

Dua orang tersangka yang diserahkan dalam tahap ini masing-masing berinisial BA, seorang PNS sekaligus staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, pihak yang diduga turut serta bersama BA dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Keduanya kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Palembang.
Dengan selesainya proses Tahap II, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI). Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Dalam keterangan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Panny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hingga saat ini sekitar lima orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik.
Modus Operandi.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka BA, yang merupakan PNS aktif, mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Ia bahkan menggunakan atribut lengkap jaksa untuk meyakinkan para korban dengan dalih dapat membantu menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Tersangka EF, seorang warga sipil, turut berperan aktif membantu BA dalam menjalankan aksinya.
Pasal yang Disangkakan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
atau subsidiar
Pasal 11 Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan maupun pemalsuan identitas yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Oman)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________