Gowa, tipikorinvestigasinews.Id- Tambang Ilegal di Dusun Bategulung Desa Bategulung Kecamatan Bontonompo Kab.Gowa sangat meresahkan warga di sekitar lokasi tambang yang diduga kuat tidak mengantongi Izin Tambang.
Bagaimna tidak, lokasi tambang tersebut telah mengancam pemukiman penduduk di Dusun Bategulung Desa Bategulung, selain warga di Dusun ini keberadan tambang yang sekarang sudah menggunakan mesin berskala besar juga mengancam pemukiman warga Dusun Passallangngan 1 yang berbatasan.
Menurut warga selain mengancam pemukiman Penduduk yang jaraknya kurang lebih 3 meter dari batas pemukiman keberadaan tambang galian c ini merusak kelestarian lingkungan, lahan pertanian warga sekitar, serta mengganggu pasilitas. Air sumur di musim kemarau.

Menurut warga saat musim. Kemarau. Tiba air sumur semakin surut bahkan tidak ada sama. Sekali karena airnya terserap. Oleh galian tambang yang kedalamannya Sampai 10 meter lebih dari permukaan tanah.
Selain itu bahu jalan tani milik warga juga rusak akibat longsor saat musim hujan tiba, pematang sawah milik warga yang merupakan batas sawah mereka sudah tidak ada karena longsor.
Menurutnya kegiatan penambangan ini sudah yang ketiga kalinya mengeruk pasir pertama dan kedua menggunakan escavator dan ini dengan menggunakan mesin pompa berukuran besar dengan tempat yang sama sehingga bisa dibayangkan pak bagaimana kedalaman galiannya, “tutur warga

Sabtu, 21/06/2025 warga di dua Dusun yaitu Dusun Passalangan 1 Desa Katangka dan Dusun Bategulung Desa Bategulung yang didominasi oleh ibu-ibu melakukan Aksi dengan menutup akses masuk di wilayah tambang tersebut, namun aksi ini tidak membuat mereka para penambang berhenti dari beraktivitas.
Menurut warga sempat berhenti satu hari ketika massa yang didominasi ibu-ibu mendatangi rumah kepala desa Bategulung Thamrin namun hanya sehari berhenti tambang kembali beraktivitas.
Masyarakat berharap ada tindakan yang nyata dari Pemerintah Desa untuk menghentikan aktivitas tambang ini yang nyata-nyata merusak lingkungan dan. Mengancam lahan pertanian, pemukiman, serta sarana jalan.
Tindakan penambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan lahan pertanian merupakan pelanggaran terhadap UU No 41 tahun 2009 yang dengan jelas pada pasal 3 menyebutkan bahwa UU ini bertujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan Petani.
Pemerintah Desa Bategulung kepada awak media, Kamis 26/06/2025 melalui via telpon mengatakan bahwa kegiatan penambangan tersebut PEMDES Bategulung tidak pernah memberi Izin dan upaya warga yang menutup jalan sangat mendukung, karena harus ada aksi dari masyarakat.
Thamrin menambahkan. Bahwa kegiatan penambangan tersebut sudah jelas merusak lingkungan kawasan pertanian dan akses jalan pertanian sudah ada yang rusak karena longsor saat musim hujan akibat kegiatan penambangan galian C.
Dan dirinya selaku Pemdes sudah pernah menegur namun para penambang beralasan katanya ini masalah perut pak Desa ” Tutur Thamrin menirukan ucapan pengelola.(SL/)







____________________________________________