Team Mangewang Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Curanmor Dan Curas, Dua Pelaku Diamankan.

Sorong, https://Tipikorinvestigasinews.id – Team Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

 

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J.J alias Abang dan A.T alias Galang. Penangkapan dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi terkait kasus curas dan curanmor yang diterima Polresta Sorong Kota dan Polsek Sorong Timur sepanjang Mei 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus jambret dengan cara mendekati korban menggunakan sepeda motor, lalu merampas tas korban secara paksa saat korban sedang berkendara sebelum melarikan diri. Sementara dalam aksi curanmor, pelaku diketahui merusak kunci ganda kendaraan dan menyambung kabel kontak untuk menghidupkan sepeda motor hasil curian.

 

Korban dalam kasus tersebut masing-masing berinisial D.A, seorang mahasiswi asal Kabupaten Sorong, W.A, karyawan swasta yang berdomisili di Distrik Sorong Timur, serta D.U, seorang karyawan BUMN yang tinggal di Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.

Identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni J.J alias Abang, lahir di Sorong pada 6 Mei 2007, dan A.T alias Galang, lahir di Sorong pada 16 Mei 2008. Keduanya diketahui berdomisili di Jalan Ampi, Kompleks Kampung Kei, Kota Sorong. Polisi juga masih memburu seorang pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial E.F.

 

Dari tangan para pelaku, Team Mangewang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone, sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi curas, serta sembilan unit kendaraan bermotor hasil curian. Kendaraan tersebut terdiri dari Yamaha Mio M3, Yamaha X-Ride, Honda Beat Street, Honda Beat, Yamaha Mio Sporty, dan Yamaha Fino.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 06.10 WIT saat Team Mangewang yang sedang melakukan penyelidikan kasus curanmor menerima informasi dari agen lapangan terkait keberadaan para pelaku di wilayah Kampung Salak, Kota Sorong.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan konsolidasi dan persiapan penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. Selanjutnya, sekitar pukul 06.20 WIT, tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Sorong Kota, AIPTU Dachlan Anny, S.H., melakukan pemetaan lokasi sekaligus pengepungan tempat persembunyian pelaku.

Setelah memastikan posisi target, petugas langsung melakukan penangkapan dan pada pukul 06.40 WIT kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti yang sebelumnya disembunyikan para pelaku.

Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Sorong Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Sorong Kota hingga Kabupaten Sorong. Selain itu, keduanya juga mengaku kerap melakukan aksi jambret dan pencurian dengan kekerasan di sejumlah titik di Kota Sorong.

Dari hasil pemeriksaan, aksi jambret yang dilakukan para pelaku diketahui terjadi di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sungai Maruni Km 10, Jalan Sam Ratulangi Tembok Berlin, Jalan Tanjung Rimoni Arteri, Jalan Basuki Rahmat Km 12 Moyo, Jalan Sam Ratulangi depan SMP Negeri 1, Jalan Basuki Rahmat depan Taman Deo, Jalan Jenderal Ahmad Yani, hingga Jalan Sungai Maruni depan Indomaret Jupiter Km 10.

 

Saat ini Team Mangewang Polresta Sorong Kota masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi curanmor dan curas tersebut.

Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan awal serta pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), menyiapkan administrasi penyidikan, hingga melengkapi dokumentasi guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Masyarakat di himbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

(Pewarta: Asep Suebu).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *