Tersangka Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun Dijemput Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tangerang,tipikorinvestigasinews.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menjemput Tersangka AA pada Kamis, 5 Desember 2024, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. AA diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Penjemputan AA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023, serta Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada Maret 2024. Setelah tiba di Jakarta, AA dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Modus Korupsi

Bacaan Lainnya

AA, yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk pada 2017-2020, diduga bersama-sama dengan beberapa terdakwa lainnya, termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk) dan Emil Ermindra (Direktur Keuangan), mengarahkan kebijakan untuk tidak melakukan penambangan langsung di WIUP PT Timah Tbk. Sebaliknya, mereka membeli bijih timah dari penambang ilegal melalui mitra jasa penambangan dan perusahaan boneka.

Para terdakwa bekerja sama dengan 12 perusahaan boneka yang terafiliasi dengan beberapa perusahaan, seperti PT Refined Bangka Tin dan PT Tinindo Internusa, dengan modus menaikkan biaya pemurnian hingga USD 4.000 per metrik ton—jauh lebih tinggi dari biaya normal USD 1.000–1.500 per metrik ton.

Kerugian Negara

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp300.003.263.938.131,14. Sebelumnya, Tersangka AA telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam kasus serupa oleh Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, namun proses hukum lain masih terus berlanjut.

Dasar Hukum

AA didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi salah satu tindak pidana korupsi dengan kerugian negara terbesar yang pernah terjadi, dan diharapkan menjadi peringatan terhadap pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang transparan dan akuntabel.(Tim-Investigasi)


Sumber:Biro Hukum Kejagung


 

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *