Aceh Timur, tipikorinvestigasinews.id – Viralnya Anggota DPR-RI Dapil 2 Aceh Atas Dugaan Jual Proyek P3A. Kamis, (14/11/2024)

Seorang anggota DPR-RI dari daerah pemilihan dapil 2 Aceh berinisial IP diduga terlibat dalam penjualan puluhan paket proyek saluran irigasi(lening) P3A (perkumpulan petani Pengguna Air) dibawah kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat(PUPR) yang tersebar di Aceh Timur dan kabupaten Aceh Utara.
Modus penjualan proyek ini dilakukan dengan menetapkan “fee” sebesar 20% dari nilai pagu sebesar Rp.195 juta per paket, yang dikumpulkan melalui seorang koordinator yang ditunjuk oleh seorang anggota DPR-RI tersebut.


kelompok P3A, yang di bentuk sebagai syarat pengajuan program melalui proposal, hanya berfungsi sebagai penerima manfaat.
Mereka diwajibkan menyerahkan uang sejumlah Rp 5-8 juta per kelompok kepada pemilik paket, dengan kesepakatan bahwa dana tersebut diberikan setelah pencairan tahap pertama. Namun pengerjaan proyek dilakukan oleh pihak ke 3.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya di rahasiakan mengukapkan bahwa praktik jual beli proyek P3A ini sudah berlangsung selama 2 Tahun terakhir.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa sejak tahap pengajuan, seluruh proses administrasi proyek di urus oleh operator yang telah bekerjasama dengan tenaga pendamping masyarakat(TPM), sehingga kelompok P3A hanya perlu menyerahkan data.

“Berkas administrasi diurus oleh operator dan TPM, kelompok hanya menyediakan data” tambahnya.
Dari penelusuran Tim Investigasi, puluhan paket proyek irigasi program P3A saat ini sedang di kerjakan di beberapa desa di kab.Aceh Timur, termasuk di Kec.Banda Alam,Madat, dan kec.lainnya.
Hasil pantauan dilapakan menunjukan bahwa beberapa proyek lening memiliki volume lebar 50cm, kedalaman 50cm, dan panjang 285meter.Namun,proyek di desa Keunuen Kec.Idi Tunong, misalnya, diduga tidak memiliki spesifikasi atau kualitas yang diharapkan.(Tim Investigasi)






____________________________________________