Jakarta,tipikorinvestigasinews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung terkait kasus korupsi pengelolaan komoditas timah. Vonis tersebut berkisar antara 2 hingga 4 tahun penjara, dengan denda yang bervariasi.
Mengutip sejumlah sumber, pemberitaan,terdakwa Amir Syahbana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp325 juta. Apabila tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 1 tahun akan diberlakukan.
Hakim menyebut, “Tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.”
Sementara itu, terdakwa Rusbani divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa lain, Suranto Wibowo, mendapat hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Dari informasi yang dihimpun, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim mencatat, mereka tidak mengakui kesalahan dan kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar.
Meski demikian, terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman, seperti sikap sopan selama persidangan, tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, dan tanggungan keluarga.
Kasus ini menyoroti pengelolaan sektor pertambangan timah di Bangka Belitung, yang merupakan komoditas unggulan daerah tersebut. Kerugian negara yang besar akibat korupsi ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan sektor strategis di Indonesia.
Editor:Ahmat>Tim-Investigasi
Sumber: Kompilasi dari beberapa media pemberitaan.
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran






____________________________________________