Transaksi Di Warung Kopi Pengedar Narkoba Diringkus Anggota Satresnarkoba

Lamongan, tipikorinvestigasinews id – Seorang pria berinisial Mus(42), asal Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan pada Senin (2/6/2025). Mus diduga sebagai pengedar sabu yang siap mengedarkan barang haram tersebut ditangkap saat nongkrong di warung kopi di warung kopi di pertigaan Blangit, Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan sedang akan melakukan transaksi dengan pembelinya.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengungkapkan penangkapan tersangka diduga pengedar sabu ini bermula dari informasi berharga yang diterima petugas dari masyarakat. “Pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu,” kata Ipda Hamzaid, Senin (9/6/2025).

Ipda Hamzaid melanjutkan , informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Alhasil sekitar pukul 21.00 WIB, di depan sebuah warung kopi di pertigaan Blangit, Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang mereka terima. Tak buang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan.

Setelah diinterogasi, pria tersebut diketahui berinisial Mus. Penggeledahan pun dilakukan, dan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti. “Kami mengamankan barang bukti 1 plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,80 gram dan bendel plastik klip kosong yang disimpan didalam amplop warna putih, didalam tas selempang, dan 1 unit handphone merek Xiaomi warna gold ,” jelas Ipda Hamzaid.

Modus operandi yang digunakan tersangka Mus adalah membeli sabu untuk dijual dan diedarkan kembali. Atas perbuatannya, tersangka Mus kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Lamongan I untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Suli / Editor : Leles S.M.)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *