Transaksi Tanah Berujung Konflik: Pernyataan Ninong Dibantah Keluarga Fransiska Mian

Oplus_131072

Warloka, tipikorinvestigasinews.id- Seorang warga bernama Ninong melaporkan dugaan penipuan terkait transaksi jual beli tanah yang berlokasi di TPA Warloka, Kenari. Kasus tersebut bermula dari permintaan bantuan dua perempuan berinisial S (Siska) dan L (Liani) pada tahun 2021. Dugaan penipuan mencuat setelah pihak terlapor tidak memenuhi kesepakatan pengembalian uang maupun penyelesaian sengketa tanah.

Ninong menerangkan bahwa pada Mei/Juni 2021, Siska dan Liani datang ke rumahnya dalam kondisi tertekan dan meminta bantuan biaya pengobatan suami Siska. Dengan alasan kemanusiaan, ia memberikan pinjaman Rp30 juta dengan janji pengembalian satu minggu, namun uang tersebut tidak dikembalikan.

Tak lama setelahnya, keduanya kembali meminta tambahan pinjaman dan menawarkan jaminan sebidang tanah. Mereka menyerahkan dokumen alas hak sehingga Ninong melakukan pengecekan ke warga dan Kepala Desa. Berdasarkan informasi yang diterima, tanah tersebut merupakan milik almarhum Yohanes Barongan, dan dokumen terbitan desa dinyatakan valid.

Untuk keperluan administrasi, Ninong membawa seluruh dokumen ke Notaris Silvi, di mana dibuat surat jual beli bernilai Rp150 juta, disaksikan oleh beberapa pihak termasuk ibu Liani. Ninong mengaku telah menyerahkan sekitar Rp120 juta secara langsung kepada Siska dan Liani.

Namun, proses pengurusan sertifikat di BPN terhenti lantaran salah satu pihak terkait, bernama Jafar, tidak memberikan tanda tangan. Ninong juga menyebut bahwa pihak keluarga Siska dan Liani mulai menghindar dan tidak memberikan penjelasan lanjutan.

Situasi semakin tidak menentu ketika beberapa anggota keluarga perempuan tersebut menyatakan bahwa tanah dimaksud bukan milik mereka. Pernah ada tawaran pengembalian uang dengan jaminan tanah lain di kawasan Zombie, namun tidak ada penyelesaian nyata.

Ninong telah melapor kepada Kepala Desa yang menerbitkan surat tanah pada 2018. Kepala Desa mengaku menerbitkan surat tersebut karena merasa kasihan setelah keluarga Siska dan Liani menyampaikan bahwa dokumen tahun 1982 telah terbakar.

Hingga kini, Ninong menunggu iktikad baik dari pihak terkait untuk mengembalikan Rp150 juta. Bila tidak, ia akan membuat laporan resmi ke kepolisian pada Senin mendatang.

“Yang saya minta hanya kejelasan. Kalau uang saya dikembalikan, selesai. Tapi kalau tidak, saya tempuh jalur hukum,” tegas Ninong.

 

Keluarga Fransiska Mian Bantah Pernah Terima Rp150 Juta dari Ninong

Keluarga Fransiska Mian membantah pernyataan Ninong yang sebelumnya menyebut bahwa mereka telah menerima uang sebesar Rp150 juta terkait penjualan sebidang tanah seluas satu hektare di Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Maria Aprilia, anak kandung Fransiska Mian, menjelaskan bahwa pada Agustus 2021 ia dan ibunya memang mendatangi rumah Ninong untuk meminjam uang sebesar Rp20 juta. Namun, jumlah uang yang diberikan Ninong saat itu tidak sesuai dengan angka yang kini diberitakan.

“Pertama kami menerima Rp7 juta. Setelah itu ada pemberian kedua, tetapi kami tidak ingat jumlah pastinya karena tidak ada kuitansi,” ujar Maria Aprilia.

Menurutnya, total keseluruhan dana yang diterima keluarga mereka hanya Rp47 juta. Ia menegaskan bahwa keluarga tidak pernah menerima uang mendekati nominal Rp150 juta seperti yang diberitakan.

Maria juga mengakui bahwa alas hak tanah sempat diserahkan kepada Ninong sebagai jaminan dalam proses transaksi tanah tersebut. Namun, ia menekankan bahwa hal itu tidak berkaitan dengan pemberian uang sebesar Rp150 juta.

Hal senada disampaikan oleh Fransiska Mian.

“Saya tidak pernah menerima uang Rp150 juta. Apa pun yang dia katakan soal jumlah itu tidak benar,” tegasnya.

Kejanggalan Dokumen di Hadapan Notaris Maria Aprilia turut mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pembuatan dokumen yang dilakukan di hadapan notaris. Di antaranya:

Fransiska Mian tidak membaca isi dokumen sebelum menandatangani.

Tidak ada saksi dari pihak keluarga.

Dokumen tidak pernah diperlihatkan kembali kepada mereka.

Uang yang diberikan Ninong tidak dihitung secara jelas karena kondisi ibu yang sudah lanjut usia.

“Kami menduga ada permainan dalam isi surat itu karena semuanya diarahkan sepihak oleh Ninong,” ungkapnya.

Maria kembali menegaskan bahwa total dana yang diterima keluarga mereka hanya Rp47 juta.

Keluarga berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta versi mereka.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *