Transparansi Data HGU di Aceh Singkil Dipertanyakan: Penghambatan Akses Informasi Publik Undang Kecaman

ACEH SINGKIL-Tipikorinvestigasinews.id-Upaya mendapatkan transparansi terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Singkil tampaknya masih menjadi mimpi di siang bolong. Forum Mahasiswa Aceh Singkil mengkritik keras kebijakan Dinas Perkebunan setempat yang dinilai sengaja menghalangi akses masyarakat terhadap data peta perkebunan.

Ketua Forum, Ahmad Fadil Lauser Melayu, menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai HGU bukan sekadar formalitas, melainkan hak publik yang dijamin undang-undang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Peta HGU yang seharusnya diperbarui dan tersedia bagi masyarakat justru dibiarkan dalam versi usang, sementara proses perpanjangan izin tetap berjalan seolah tanpa hambatan.

“Ini ironi besar! Bagaimana bisa perpanjangan HGU dilakukan tanpa dokumen resmi yang dapat diakses publik? Jika memang datanya ada, mengapa harus ditutupi? Ini jelas bentuk ketidaktransparanan yang mencurigakan,” tegas Lauser Melayu.

Dalih yang diberikan Dinas Perkebunan Aceh Singkil pun terkesan klise: data masih dalam proses pembaruan. Namun, bagi Forum Mahasiswa, ini bukan sekadar alasan administratif, melainkan indikasi nyata adanya upaya menyembunyikan sesuatu. Mereka menyoroti bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang seharusnya menjadi pedoman dalam penyediaan data terkait lahan dan tata ruang.

Lebih jauh, Lauser Melayu memperingatkan bahaya jangka panjang dari praktik semacam ini. Tanpa transparansi, potensi perampasan lahan dan manipulasi HGU semakin terbuka lebar. Jika publik dikebiri haknya untuk mengakses informasi, maka kontrol masyarakat terhadap tanahnya sendiri akan melemah, memberi peluang bagi segelintir pihak untuk memperpanjang atau menguasai lahan secara diam-diam.

Dalam desakan kerasnya, Forum Mahasiswa meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan BPN Provinsi Aceh untuk segera membuka akses terhadap data HGU dan peta perkebunan.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi soal kepercayaan publik dan tata kelola lahan yang sehat. Jika pemerintah serius ingin mencegah konflik agraria, maka langkah pertama yang harus diambil adalah keterbukaan data,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas masih memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan lebih lanjut. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan bahwa transparansi hanyalah slogan kosong, sementara praktik penghambatan informasi justru menjadi kebiasaan yang dipertahankan.

Masyarakat kini menanti, apakah pemerintah akan berpihak pada keterbukaan, atau justru terus bermain dalam bayang-bayang kepentingan tertentu. (syah)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *