Serdang Bedagai-Sumut,tipikorinvestigasinews.id – Dugaan ketimpangan pembayaran tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali mencuat di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. BPD Desa Hutagaluh disebut hanya menerima tunjangan selama lima bulan, sedangkan BPD di desa lain di wilayah yang sama telah menerima pembayaran hingga sembilan bulan.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan di kalangan anggota BPD dan masyarakat mengenai transparansi pengelolaan keuangan desa. Mereka menilai ada kejanggalan serius dalam mekanisme pencairan dana yang bersumber dari alokasi dana desa tahun anggaran 2025.
“Kami sudah bekerja sejak awal tahun, tapi yang dibayar hanya lima bulan. Sementara desa lain sudah sembilan bulan cair. Ini jelas tidak wajar,” ujar salah satu anggota BPD Hutagaluh, Kamis (23/10/2025), yang meminta namanya dirahasiakan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Hutagaluh memberikan penjelasan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena kendala teknis pada sistem Cash Management System (CMS) yang digunakan untuk transaksi keuangan desa. Menurutnya, sistem tersebut tidak dapat diakses lantaran ponsel bendahara desa mengalami kerusakan.
“Kemarin sempat terkendala karena HP bendahara rusak, jadi CMS tidak bisa diakses. Tapi insyaallah semua sudah baik. Tadi saya sudah konfirmasi, dan hari ini proses transfer tunjangan akan dilakukan,” kata Kepala Desa Hutagaluh.
Namun, versi berbeda disampaikan oleh pihak BPD Hutagaluh sendiri. Salah satu anggota BPD mengungkapkan bahwa mereka sudah berulang kali menanyakan langsung kepada bendahara desa mengenai alasan keterlambatan tersebut. Jawaban bendahara justru berbeda dari pernyataan kepala desa.
> “Kami sudah tanyakan ke bendahara, katanya pembayaran belum bisa dilakukan karena pak kades belum memberikan kode transfer. Jadi bukan karena HP rusak,” ungkap anggota BPD itu.
Pernyataan yang saling bertolak belakang antara kepala desa dan bendahara ini menambah kuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan tunjangan BPD. Beberapa kalangan menilai, alasan teknis yang disampaikan kepala desa justru memperlihatkan lemahnya sistem keuangan desa yang terlalu bergantung pada satu orang atau satu perangkat.
Aktivis pemerhati kebijakan publik di Serdang Bedagai meminta Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan audit terhadap proses pembayaran tersebut.
“Kalau benar ada perbedaan keterangan antara kepala desa dan bendahara, ini harus diselidiki. Tidak boleh ada manipulasi alasan teknis untuk menutupi keterlambatan hak aparatur desa,” tegas salah satu aktivis antikorupsi lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti transfer yang diterima oleh BPD Hutagaluh, meski kepala desa menyebut pencairan akan dilakukan dalam waktu dekat. Masyarakat menanti langkah tegas pemerintah kabupaten agar kasus serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan kecurigaan adanya permainan anggaran di tingkat desa.
(Supriadi Azhar)







____________________________________________
