Uang Negara Menguap di DLH Tubaba, Kejari Tahan Dua Pejabat Aktif

Tubaba, tipikorinvestigasinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat kembali mengungkap dugaan kasus korupsi di tubuh pemerintah daerah. Kali ini, penyidik resmi menetapkan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara tahun anggaran 2022 hingga 2024. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.363.096.300 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah). (13/10/2025)

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., serta tim penyidik, melakukan pemeriksaan lanjutan dan penetapan tersangka pada Senin, 13 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka ialah:

1. Firmansyah, S.T., M.T., selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2021–2025.

2. Hartawan, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup.

Menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dalam beberapa kegiatan rutin di Dinas Lingkungan Hidup. Sejumlah kegiatan tersebut diketahui tidak memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ), bahkan dalam setiap pencairan anggaran diduga disisihkan 20 persen untuk kepentingan Kepala Dinas sebagai “dana taktis” yang tidak memiliki bukti dukung maupun pertanggungjawaban resmi.

Kajari Mochamad Iqbal menjelaskan, “Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang tersangka yang diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara lebih dari satu miliar rupiah.”

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.

Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama Firmansyah dan Nomor PRINT-2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama Hartawan, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Tulang Bawang Barat.

Keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan, dengan rincian:

Firmansyah ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-2111/L.8.23/Fd.2/10/2025.

Hartawan ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-19/L.8.23/Fd.2/10/2025.

Kajari menegaskan, penetapan dan penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta membersihkan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

“Penegakan hukum ini bukan semata untuk menghukum, tetapi juga sebagai upaya membangun tata kelola keuangan daerah yang bersih dan transparan,” pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat berkomitmen melanjutkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *