UMR RENDAH, 6 ORANG KARYAWAN PT SAMUDRA HARAPAN DIPHK.

BREAKING NEWS

SBD,Tipikorinvestigasinews.id
Di SBD ada perusahan yang Sengaja tidak memberikan kontrak kerja agar pekerja sulit menuntut haknga jika terjadi perselisihan industrial, ujar Gunter. Ini modus lama yang sering merugikan para pekerja. Kata Gunter yang dikonfirmasi, (16/05/25).

Hal ini pernah terjadi pada salah satu Perusahan yaitu PT. JAS diinstansi Bandara Lede Kalumbang beberapa tahun silam. Banyak sorotan Dinas NAKERTRANS dan BANDARA kala itu untuk melakukan tugas pengawasan. Justru perusahan tidak hadir di dinas Nakertrans dan cuma mengirim perwakilan saja. Hingga kini perusahan PT JAS tersebut hilang atau kabur entah dimana rimbanya, tandas Gunter.
Lanjut Gunter, perusahan yang ada di Kabupaten ini, saya duga tidak ada kontrak Kerja dengan Pekerja.Pertanyaannya apakah Para pekerja mendapat upah yang layak sesuai dengan UMR dari Pemerintah?. Jawabannya pasti tidak, ungkap Gunter.

Apakah para Pekerja mendapat jaminan perlindungan dan kesejahteraan yang lasim disebut Jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan? juga jawaban pasti tidak ada ucap Gunter. Saya duga Perusahan yang ada di SBD tidak mentaati UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, tegas Gunter. Gunter Berharap Perusahan nakal yang merugikan para pekerja di SBD perlu ditindak oleh pemerintah dalam hal ini dinas Nakertrans. Dinas Nakertrans SBD harus mengawasi PT yang tidak becus. Kenapa harus ketat mengawasi! agar tidak terjadi lagi PHK yang dilakukan oleh Perusahan secara Sembrono. Kasihan masyarakat sangat mengharapkan lapangan Kerja, tutur Gunter.

Kornelis M dari Kodi Utara (16/05/25) pukul 12 :00 wita ketika dikonfirmasi. Sebagai aparat Desa, mengharapkan agar Perusahan Nakal segera ditindak tegas sesuai mekanisme dan aturan UU yang berlaku. 6 orang pekerja di PT. Samudra Harapan yang di PHK agar, segera diberikan hak-hak mereka, sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Jaminan atau hak-hak dasar pekerja harus diberikan . Dinas Nakertrans SBD harus tanggap dan peka dengan hak Pekerja. Takutnya Perusahan membuat alibi yang aneh-aneh, lalu merugikan para pekerja,ujar Kornelis M.
Hermanus Rangga Holo, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) SBD diruangan kantornya mengatakan, PT yang melanggar UU perlu ditindak. PT apa saja yang mengkangngi UU ketenagakerjaan perlu ditindak tegas, ujarnya(16/05/25) diruang kerjanya.

Lanjut Kata Hermanus Rangga Holo, S.IP. Dinasnya akan meninjau ulang perijinan operasional serta SOP SPBU PT. Samudra Harapan yang berlokasi di Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya. Juga Kami akan memanggil PT. Samudra Harapan untuk menanyakan mengapa bisa terjadi PHK. Kapan mereka di PHK? Bagaimana dengan Hak-hak mereka. Apakah Upah mereka sesuai Dengan UMR Propinsi, dimana surat Edaran Gubernur NTT, upah Pekerja
Rp,1.950.000( satu juta sembilan ratus limapuluh ribu rupiah) per bulan. Ini harus di perjelas oleh Direktur PT, Samudra Harapan, jelas Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten SBD.

Keenam Pekerja yang di PHK oleh PT. Samudra Harapan, inisial,A, JG, S, AM, AB, C. Mengatakan Mereka di upah berdasarkan Persen bukan upah Tetap. Jadi jika BBM terjual maka kami menerima Persen saja. Rata-rata kami terima gaji dalam sebulan rp 600.000 sampai dengan 800.000, ribu rupiah. Dan kami sudah bekerja cukup lama, ada yang kerja dua tahun dan lima tahun, tutur mereka ber enam. Ketika ditanya mengapa mereka diPHK?. Serentak mereka menjawab tidak tahu. Kami bingung tanpa diberitahu kesalahan kami apa langsung di panggil ke Waikabubak Kabupaten Sumba Barat dan oleh Direktur PT. Samudra Harapan mem PHK kami. Lebih lanjut mereka berharap agar Pemerintah dalam hal ini Dinas Nakertrans SBD memediasi kami dengan Direktur PT. Samudra Harapan agar hak-hak kami sebagai pekerja diberikan tegas mereka.

Pemilik SPBU 5587205. PT. Samudra Harapan, ketika hendak dikonfirmasi oleh wartawan, ia menghindar dengan wartawan. ( Joseph Kalumbang)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *