Kampar|Tipikorinvestigasinews.id
Aktivitas galian C di wilayah Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) DPD Riau. Ketua LSM Penjara, Asepsusanto, SH, dengan tegas meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat menindak aktivitas pertambangan yang diduga ilegal ini. Sabtu (17/05/2025)
Menurut Asepsusanto, kegiatan pengerukan dan pengambilan material hasil bumi yang dilakukan di wilayah tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kementerian ESDM Nomor 19 Tahun 2020 dan peraturan Kementerian LHK P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
“Jika tidak berizin, maka aktivitas tersebut tidak menyetorkan pajak sebagaimana mestinya, sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk penggelapan pajak yang merugikan pendapatan daerah,” tegas Asepsusanto dalam pernyataan resminya.
LSM Penjara menyebut bahwa tambang ilegal tersebut seakan “kebal hukum”, karena belum pernah disentuh oleh aparat penegak hukum dan tetap bebas beroperasi hingga kini. Bahkan, Asepsusanto mengungkap dugaan bahwa pemilik usaha galian C ini adalah mantan anggota DPRD Kampar periode 2019–2024.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat dan Polsek Tapung untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai prosedur hukum. Ini penting untuk menjaga supremasi hukum dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujarnya.
Aktivitas galian C ilegal tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, Asepsusanto mendesak pemerintah daerah, Kementerian ESDM, dan penegak hukum segera turun tangan dan menutup operasi galian ilegal tersebut.
Desakan dari LSM Penjara DPD Riau ini mendapat perhatian publik luas, bahkan dipantau oleh sejumlah media nasional dan internasional yang menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tambang-tambang ilegal di daerah.
Jika membuka Galian C tanpa izin, maka itu termasuk tindak pidana pertambangan ilegal, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Lebih lanjut, ketua DPD LSM Penjara juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan tambang tersebut.
Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan kian marak. Warga mengaku resah karena dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti jalan rusak,kotor,jalan sangat licin apa lagi saat hujan, debu yang mengganggu, serta risiko longsor di sekitar area penambangan.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah bahkan bisa menimbulkan korban jiwa karna kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas akibat dari dampak galian C tersebut, serta menghindari konflik sosial yang terjadi pada masyarakat sekitarnya.
Penulis : Jono.Ms







____________________________________________
