Pontianak, tipikorinvestigasinews.id -Senin 29 Desember 2025 Provinsi Kalimantan Barat Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi pada hari ini mulai Pukul 08.30 wib sampai dengan 11.20 wib
melakukan Upaya Paksa, menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak di Jalan Khatulistiwa No.149 Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan minyak Non Subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020. Langkah tegas dengan upaya paksa diambil penyidik Kejati Kalbar menandai keseriusan aparat penegak hukum membongkar praktik penyimpangan anggaran di sektor strategis keselamatan pelayaran (pelayanan publik).
Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan vital dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara penyimpangan pengadaan Minyak Non Subsidi Tahun 2020. Beberapa berkas dimasukkan ke dalam boks tersegel untuk kemudian dibawa ke Kejati Kalbar guna kepentingan pembuktian.
Penggeledahan dilakukan secara tertutup dan mendapat pengawalan ketat yang didampingi petugas TNI yang ikut mengawal.proses penggeledahan.
Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik berpakaian dinas mengenakan rompi terlihat memasuki gedung utama kantor navigasi sejak pagi hari. Aktivitas perkantoran sempat terganggu ketika penyidik menyisir beberapa ruangan strategis, termasuk ruang pimpinan, bagian keuangan, serta ruang pengadaan barang dan jasa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan *membenarkan Upaya Paksa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik hari ini*
“*Kasi Penkum Kejati Kalbar menyatakan, Jika alat bukti cukup, penetapan tersangka akan dilakukan*. ,” tegas Kasi Penkum (I Wayan Gedin Arianta, SH.MH)
Kejati Kalbar memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Publik diminta bersabar menunggu hasil penyidikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap korupsi terus bergerak, bahkan di sektor yang selama ini luput dari sorotan”Tutup”Kasi Penkum Kejati Kalbar
Hingga berita ini diterbitkan,Tipikor investigas news menegaskan mendukung Penuh Kejati Kalbar memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan
Humas Redaksi media Tipikor Investigas News.id
komitmen pada prinsip cover both sides dan membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).”
Warta Humas Kalbar:Rabudin muhammad
Sumber:Wayan Gedin Arianta,SH.MH







____________________________________________
