Aceh Singkil | tipikorinvestigasinews.id ~ Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Singkil bergerak cepat menindaklanjuti video viral di aplikasi TikTok yang melibatkan oknum personel Satpol PP dan staf Kantor Camat Danau Paris.

Kasatpol PP dan WH Aceh Singkil, Afrijal, SE, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait telah rampung dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026. Pemeriksaan intensif tersebut dilakukan di kantor Satpol PP dan WH Aceh Singkil oleh unit Petugas Tindak Internal (PTI).

“Proses pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kanit PTI, Sopian Azmi, beserta jajaran anggota PTI lainnya. Kami pastikan tindakan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin anggota,” ujar Afrijal melalui pesan singkat WhatsApp kepada media tipikorinvestigasinews.id.
Sanksi Berat Menanti Jika Melanggar Kembali
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, para oknum yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan resmi di atas materai Rp10.000. Dalam poin pernyataan tersebut, mereka mengakui kekhilafan dan menyatakan kesiapan untuk menerima sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku apabila di kemudian hari mengulangi perbuatan serupa.
Langkah tegas ini diambil guna menjaga marwah instansi serta memastikan seluruh aparatur pemerintah di lingkungan Kabupaten Aceh Singkil tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dan profesionalisme, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam beraktivitas di media sosial.
“Dokumen pernyataan sudah kami amankan sebagai bukti administrasi. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar lebih bijak dalam bersikap,” tutup Afrijal.{*}







____________________________________________