Warga Gunung Tabur RT 8 Keluhkan Dampak Proyek, Yang di miliki PT Wings Hood

KALIMANTAN TIMUR BERAU Gunung Tabur Tipikorinvestigasinews.id Sejumlah warga gunung tabur keluhkan dampak limbah PT Wings Hood (WH) pembangunan gudang di RT 8 kecamatan gunung tabur, kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Saat awak media konfirmasi dengan warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya menceritakan, warga merasa terganggu dengan adanya pembangunan gudang dan mengeluhkan terkena dampak pembangunan proyek PT Wings Hood (WH)

“Disini sering banjir selama ada pembangunan ini, paling terutama saat hujan deras airnya banyak paling terutama malam, klau sudah habis airnya tinggal lumpurnya aja disini pagi menanti. Tembok depan rumah kami miring, mungkin karena getara – getaran alat berat proyek,” Kata warga yang enggan di sebutkan namanya, pada Selasa (18/03/2025).

Saat warga juga sempat meminta kepada pemilik atau yang bertanggung jawab untuk menyempatkan waktu untuk bertemu, tapi si pekerja di lapangan mengatakan masih sibuk, padahal warga yang terkena dampak ini berharap meminta inisiatif baiknya tersebut.

“Padahal kami sudah berkali – kali meminta menyempatkan waktu sebentar untuk inisiatif baiknya, cuma bilangnya sibuk, ya kami berharap meminta waktu sebentar lah untuk bagaimana solusinya, ya dampaknya itu nah,” ujar warga yang enggan di sebut namnya.

Saat tim media konfirmasi pemilik PT Wings Hood, Yohanes, tentang dari dampak proyek ke warga, ia mengatakan “tidak ada keluhan masyarakat, masyarakat mana” saat konfirmasi melalui via telepon WhatsApp.

Lanjut, dalam hal ini tim media konfirmasi ke RT 08 Gunung tabur, dan membenarkan kejadian dengan adanya dampak masyarakat.

“untuk dampak ke masyarakat itu betul, tidak hanya itu, ada dampak yang lainnya juga seperti saluran – suluran dan ke halaman warga sehingga tanaman tidak tumbuh lagi,” ujar RT 08

*Hak Masyarakat dan Pekerjaan Pembangunan*

Menikmati suasana lingkungan yang layak, teratur, baik, aman dan tenang merupakan hak setiap orang. Dari aspek legalitas-formal hal tersebut merupakan amanat Pasal 5 Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman serta Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada sisi yang lain, setiap orang/badan yang berkepentingan juga diberi wewenang membangun rumah/perumahan di lingkungan tertentu sekalipun bisa berdampak pada masalah kenyamanan/ketenangan lingkungan, sesuai syarat-syarat yang ditentukan, demikian ditegaskan Pasal 6 ayat (1) dan 7 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1992.

Kedua kepentingan di atas memunculkan satu kekhawatiran: friksi atau pertentangan antara hak untuk hidup di lingkungan yang aman, tenteram dan aman di satu pihak, dengan hak untuk mendirikan dan membangun rumah/perumahan di pihak lain, yang menimbulkan ekses kebisingan/kegaduhan. Memang, Pasal 29 dan Pasal 38 Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi telah memberi peluang bagi masyarakat yang dirugikan atas kegiatan pekerjaan konstruksi untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan. Namun regulasi tersebut tidak serta merta menyelesaikan masalah. Kebutuhan dan tuntutan untuk hidup aman dan tentram bagi masyarakat adalah hal yang mendesak karena sehari-hari mereka tinggal di lingkungan dimana lokasi proyek tersebut menimbulkan kebisingan/kegaduhan, padahal untuk mendapatkan hak melalui gugatan memerlukan waktu yang panjang, setidaknya 6 bulan untuk tingkat pengadilan negeri (tingkat pertama). Itu pun masih harus menunggu putusan pengadilan yang lebih tinggi bahkan hingga Mahkamah Agung, apabila putusan tingkat pertama kontraktor tidak mengajukan upaya hukum apabila dituntut menghentikan atau membatasi pekerjaan pembangunan. Bisa dibayangkan, putusan belum keluar, pekerjaan proyek sudah selesai sehingga masyarakat benar-benar terganggu menjalani kehidupannya sehari-hari.

2. Undang-Undang Gangguan.

Kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat sebelum dimulainya pekerjaan pembangunan adalah izin gangguan (hinder ordonanntie) sesuai peraturan Staatsblad 1926 No. 226. Inilah dasar hukum kewenangan pemerintah daerah setempat memberikan izin gangguan bagi pihak-pihak yang akan melakukan usaha dan pekerjaan, demikian intisari Pasal 1 ayat (3). Apakah pemerintah dapat menolak pengajuan izin tersebut? Pasal 6 ayat (1) memberi wewenang pemerintah untuk menolak pengajuan dimaksud. Apakah penerbitan izin gangguan melibatkan persetujuan masyarakat lingkungan? Adalah hak masyarakat untuk mengetahui, menilai bahkan menyatakan keberatan atas diterbitkannya izin gangguan, demikian ditegaskan Pasal 5 ayat (2), (3) dan (4).

Rogen

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *