5 Poin Dewan Pers Indonesia Diabaikan,(Siber)media Indo- Sight.Com, LKRI Damping AY Mengadukan(GN)KePolda Kalbar

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Pontianak, tipikorinvestigasinews.id -28 Agustus 2025-Provinsi Kalimantan Barat.

Dewan Pers Indonesia,Resmi menerima Surat Aduan Tim Dewan Pimpinan Provinsi Lidik Krimsus RI.Kalbar,atas nama Andra Yolanda dengan nomor aduan.821/DP/VIII/2025.Dewan Pres Jakarta 21 Agustus 2025

Adapun yang diadukan terkait Berita(siber).Indo- Sight.Com
Berjudul istri sah ketua KPU melawi Laporkan dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri ke DKPP”

Bacaan Lainnya

Berita tersebut tentu saja menjadi pertanyaan Publik” dikala insan pers mengaungkan pemberitaan fakta;faktual,relevan dengan asas Hukum kode Etik Jurnalistik.pada tanggal 30 Juli 2025 kurang lebih Pukul.19.46 wib

Lain halnya dengan media indo-sight.com harkat dan martabat Orang lain dianggap sesuatu yang dapat dipermainkan dengan cara mengiring opini menayangkan Pemberitaan Palsu,dimuat dan ditayangkan dengan narasi fitnah yang tidak dapat dibuktikan sesuai fakta,

Sehingga korban dan kedua orang tua Andra Yolanda,mengadukan(siber)media indo-sight.com inisial GN.

kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Kalimantan Barat,Direktorat Reserse Kriminal Khusus,pada hari ini 28 Agustus 2025

Dengan Surat Terima Pengaduan.Nomor:STTP/502/VIII/2025/Ditreskrimsus

Wakil ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lidik Krimsus RI. Kalimantan Barat.mengukapkan:”media Indo-sight.com media Nusantara dengan sengaja melakukan Perbuatan tidak menyenangkan,merugikan korban secara Emosional dan Psikologis;tegas kedua Orang tua Andra Yolanda,

kami telah meminta Rujukan pasal yang dilanggar teradu Kepada kepolisian Polda kalbar,Ia itu.

I.UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

II.UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik

III.Pasal 28 Ayat(1)melarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,

IV.Pasal 28 Ayat(2)melarang penyebaran informasi Elektronik yang berisi ancaman

V.UU ITE(UU No.1 Tahun 2024)dan KUHP Yang baru.pelaku dapat Dijerat Pasal 27A dan 27B(2)UU 1/2024 atau Pasal 448 UU No 1 Tahun 2023.Tegasnya,

Kedua Orang Tua AY pun menambahkan.
Kami memohon aparat penegak hukum memberikan keadilan seadil-adilnya,sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia

berikut menghimbau masyarakat,

Bahwa dengan adanya kasus ini agar dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak,Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara kesatu Republik Indonesia,Tutupnya

Reporter:Rabudin Muhammad
Sumber:Andra Yolanda GNtv.Indonesia

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *