Sumbar’ Payakumbuh, tipikorinvestigasinews.id. Plt.PolhSetidaknya seharian kemarin Selasa 16/9 Pejabat Eselon III Plt.Pol PP Kota Dewi Novita mengunggah 7 Video di Media Sosial Miliknya, Akun Instagram dewi.centong.
Tamatan STPDN?
Dewi Novita/ Dewi Centong memulai aksi Pansos-nya (Panjat Sosial) sejak Pagi hari hingga Sore, Inikah Potretnya?
STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) adalah cikal bakal dari IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) yang kini ada, dan bertujuan untuk melatih calon aparatur pemerintahan agar menjadi kader profesional dan kompeten di tingkat pusat dan daerah.
STPDN fokus pada pendidikan pemerintahan dalam negeri dan merupakan bagian dari transformasi kelembagaan yang menyatukan STPDN dan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menjadi IPDN pada tahun 2004.

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah sebuah lembaga pendidikan tinggi milik pemerintah yang bergerak di bidang kepamongprajaan yang bertujuan menghasilkan kader pemerintahan yang berkompetensi, berkarakter, dan berkepribadian.
Konten yang diekspos Dewi dalam 7 Video tidak ada sangkut paut nya tugasnya sebagai Pejabat Eselon III, malah lebih banyak gunjingan yang tidak patut yang disemburkan dari mulut pedasnya?
Dalam Video yang di Unggah secara maraton sejak pagi hingga sore, Dewi dengan baju seragam lengkap dengan lencana Sat-Pol PP nya secara Verbal membanggakan diri tamatan STPDN, Merendahkan salah seorang Wartawan yang katanya Mantan Sopir Bapaknya sang Juragan Angkot, menyentil Sertifikasi UKW Dewan Pers, Promosi Parfum, Promosi Kerupuk, dst.
Inikah Potret ASN Payakumbuh binti (tamatan) STPDN yang sekarang menjabat Eselon III (Plt.Sat-Pol PP) yang digaji pake uang rakyat?
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk ASN pemerintah pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ASN pemerintah daerah.
Sumber dana APBN berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikelola negara, sementara APBD berasal dari sumber-sumber keuangan daerah.
Tugas dan Fungsi ASN ;
ASN memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, yaitu:
– Melaksanakan Kebijakan Publik: Menjalankan kebijakan dan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
– Memberikan Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat.
– Mempererat Persatuan dan Kesatuan: Memainkan peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas pembangunan nasional.
Tanggung Jawab ASN ;
Seorang ASN bertanggung jawab untuk bekerja secara profesional, berintegritas, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Apa itu Pansos?
Pansos : panjat sosial; usaha yg dilakukan untuk mencitrakan diri sbg orang yg mempunyai status sosial tinggi, dilakukan dengan cara mengunggah foto, tulisan, dan sebagainya di media sosial.
Narsis?
Narsis artinya adalah sifat seseorang yang sangat mencintai diri sendiri, memiliki rasa superioritas berlebihan, membutuhkan banyak perhatian dan kekaguman, serta kurangnya empati terhadap perasaan orang lain.
Perilaku narsis bisa termasuk dalam gangguan kepribadian narsistik (NPD).
Dilansir dari google, Gangguan Kepribadian Narsistik (Narcissistic Personality Disorder), adalah kondisi kesehatan mental yang ditandai dengan perasaan diri yang terlalu penting, kebutuhan besar akan kekaguman, kurangnya empati terhadap orang lain, dan kecenderungan untuk memanfaatkan orang lain demi keuntungan pribadi.
Orang dengan NPD seringkali memiliki rasa superioritas yang tidak realistis, namun juga sangat sensitif terhadap kritik, dan dapat mengalami kesulitan dalam membangun hubungan yang sehat.
Gejalanya meliputi fantasi akan kesuksesan dan kekuasaan, perilaku arogan, merasa berhak atas perlakuan istimewa, melebih-lebihkan prestasi, dan memanfaatkan orang lain untuk keuntungan diri sendiri.
Gangguan ini dapat menyebabkan masalah signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pekerjaan, sekolah, dan hubungan interpersonal
Pun demikian dengan Ciri-ciri Narsis di media sosial:
– Haus akan validasi: Selalu mencari jumlah “suka” (likes) dan komentar positif pada setiap postingan.
– Konten fokus pada diri sendiri: Banyak memposting foto diri (selfie), menunjukkan barang-barang mewah, atau memamerkan gaya hidup glamor.
– Melebih-lebihkan prestasi: Sering kali mengunggah tentang pencapaian atau kesuksesan diri, terkadang tidak sesuai dengan kenyataan.
– Menciptakan persona ideal:
– Menggambarkan diri sebagai sosok yang sempurna, hebat, dan superior.
– Iri terhadap orang lain: Merasa cemburu atau tertinggal ketika orang lain juga menunjukkan pencapaian di media sosial.
– Anti-kritik: Merespons kritik dengan defensif atau menganggapnya sebagai serangan pribadi, karena dapat merusak citra diri yang telah dibangun.
Melanggar Etik?
Etik ASN diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa nilai dasar ASN harus diimplementasikan melalui kode etik dan kode perilaku.
Peraturan ini menguraikan prinsip-prinsip seperti integritas, profesionalitas, dan pelayanan publik yang harus dijunjung tinggi oleh ASN, dan bertujuan menjaga martabat serta kehormatan ASN, seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat 1 UU 20/2023.
Selain diduga melanggar Etik ASN, Menurut Ahli Hukum Zulhefrimen (Lujur) bilang begini ;
“Ooohhh ..jangan sombong dan pongah lah jadi pejabat atau ASN itu, tidak selamanya jabatan itu bersama mu” sindirnya.
“Biasa biasa saja lah jadi orang itu, masih banyak cara menggunakan bahasa yg lebih elegan” tukuknya.
“Sebagai ASN, seharusnya Tidak merendahkan bahkan Menghina saat dikritik” imbuh Lujur.
“Sudah dilaporkan Ke Polres Payakumbuh, diduga Melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3) atau Pasal lainnya yang berkaitan, Saya akan mendampingi Wartawan (Mahwel) sebagai PH” tegasnya.
( sukrianto )







____________________________________________
